TEMPO.CO, Jakarta - Anak sulung Gubernur nonaktif Atut Chosiyah Chasan, Andika Hazrumy, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi salah alamat ketika mengirim surat pemanggilan untuk dirinya. Andika dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat Atut sebagai tersangka.
Lantaran KPK salah alamat dalam mengirim surat, Andika mengaku tak tahu dipanggil. "Saya tadi meminta klarifikasi ke penyidik. Ternyata mereka salah alamat ketika mengirimkan surat panggilan," ujarnya di KPK, Rabu, 16 September 2014.
Menurut Andika, penyidik mengirim surat panggilan ke rumah di Jalan Suryalaya, Buah Batu, Bandung. Padahal seharusnya surat dikirim ke rumah di Jalan Cipocok Jaya, Serang, Banten.
Andika mengaku tak tahu mengapa dia dipanggil terkait dengan kasus alkes Banten. "Mungkin karena Bapak dan Ibu tak ada, jadi saya yang dipanggil," katanya. Ayahnya, Hikmat Tomet, sudah meninggal dunia, dan Atut kini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadap Andika terkait dengan kasus alkes Banten. "Andika dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo.
Lewat Partai Golongan Karya--yang turut membesarkan nama Atut, Andika kini menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelumnya, dia sempat mencicipi kursi Dewan Perwakilan Daerah. Di Banten, nama Andika mencuat duluan lantaran menjadi Ketua Taruna Siaga Bencana.
Lembaga siaga bencana itu sempat diberitakan Tempo lantaran diduga mudah mendapat dana hibah dan bantuan sosial. Nilainya tak tanggung-tanggung, yaitu Rp 3,5 miliar.
MUHAMAD RIZKI
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
Artidjo: Luthfi Hasan Ishaaq Lakukan Korupsi Politik
Di Twitter, Wanita ISIS Ini Pegang Kepala Buntung
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah