TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dengan pidana 18 tahun penjara dan mencabut hak politiknya. Juru bicara KPK, Johan Budi, berharap putusan mahkamah itu bisa dijadikan rujukan hakim-hakim di tingkat bawah.
"Bisa jadi apa yang didakwa oleh KPK dalam proses di persidangan benar terbukti. Ini bisa digunakan bahan rujukan bagi hakim-hakim di tingkat bawah," ujar Johan di kantornya, Selasa, 16 September 2014. (Baca: MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara)
Dia mengatakan pencabutan hak politik untuk terdakwa kasus pengaturan kuota impor daging sapi ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencabut hak politik terdakwa kasus korupsi simulator surat izin mengemudi dengan tersangka bekas Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Menurut Johan, tidak semua perkara mendapat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Soalnya, hukuman tambahan itu hanya diterapkan bila dianggap sepadan dengan apa yang disangkakan terhadap terdakwa. Dia mencontohkan pekan lalu jaksa juga menuntut agar hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mencabut hak politik terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum.
Pencabutan hak politik, kata dia, bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor serta untuk keadilan publik. "Korupsi sebuah kejahatan luar biasa yang menyengsarakan rakyat. Apabila ada orang yang sudah menjabat dan korupsi, menjadi wajar bila KPk menuntut hukuman itu," ujar Johan. (Baca: MA: Luthfi Hasan Ishaaq Mencederai Demokrasi)
Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hakim menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. Luthfi yang menerima suap melalui orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, juga melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan untuk bekas anggota Komisi Pertahanan DPR itu. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, dari satu tahun menjadi 6 bulan.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Pasar Kecewa terhadap Susunan Kabinet Jokowi
Ahok Terima Ajakan Hashim Bertemu Prabowo
Komposisi Kabinet dari Era Soeharto Sampai Jokowi
Begini Pendapat Megawati Soal RUU Pilkada
Gandeng Parpol, Jokowi Tak Ingkar Janji