TEMPO.CO, Wakatobi - Jajaran Kepolisian Resor Wakatobi menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keputusan pengangkatan pegawai honorer kategori dua (K2) menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Wakapolres Wakatobi Komisaris Budhi mengatakan keempat tersangka tersebut--masing-masing berinisial BA, H, LH, dan T--berprofesi sebagai kepala sekolah. Mereka dinyatakan terbukti memalsukan tanda tangan.
"Pemalsuan tanda tangan itu berhasil dibuktikan melalui tahapan proses pemeriksaan dan sesuai hasil laboratorium forensik Polda Sulawesi Selatan yang ditangani langsung oleh penyidik Polres Wakatobi," ujar Budhi.
Sebelumnya, kata Budhi, Polres telah menetapkan sembilan tersangka pemalsu tanda tangan. Mereka telah mengundurkan diri dari proses pemberkasan lanjutan untuk menjadi CPNS.
Saat ini polisi tengah melakukan pemberkasan terhadap masing-masing tersangka. Selanjutnya, berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan setelah lengkap. Untuk melengkapi bukti-bukti, dalam waktu dekat penyidik akan menghadirkan keterangan ahli terkait dengan masalah surat keputusan ataupun berkas administrasi.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini bermula dari pengumuman hasil peserta CPNS dari unsur pegawai honorer kategori dua (K2) pada April lalu. Hasil pengumuman ini menuai banyak kritik dari berbagai elemen masyarakat karena banyaknya indikasi kecurangan. Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
ROSNIAWANTY FIKRI
Berita lain
Ini Daftar Kandidat Kuat Pengisi Kabinet Jokowi
Bimbim Slank Demen Bila Ahok Marah
Jokowi Siapkan 2 Pos Menteri untuk Partai KMP
Koin Logam 5.200 SM Ditemukan di Gunung Padang
ISIS Ancam Bunuh Paus Fransiskus