TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menilai putusan kasasi terhadap bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq diharapkan bisa memberi efek jera bagi para koruptor.
Mahkamah memutuskan menambah hukuman Luthfi dari 16 tahun menjadi 18 tahun dalam kasus korupsi suap daging impor.
"Jika ada persepsi efek jera dalam setiap kasus kasasi koruptor, ya, kami sangat bersyukur," kata Ridwan di kantornya, Selasa, 16 September 2014. "Khususnya dari para koruptor-koruptor itu." (Baca: MA Hukum Bekas Presiden PKS 18 Tahun Penjara)
Ridwan menilai seharusnya koruptor tidak melakukan banding atau bahkan sampai mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah. Musababnya, jika tidak ada bukti baru, hanya akan memperberat masa hukuman bagi para koruptor itu.
Menurut Ridwan, upaya yang dilakukan para koruptor selama ini hanya ingin memperlambat atau memperpanjang suatu perkara dalam proses pengeksekusiannya saja. Jadi, penegakan hukum, khususnya bagi koruptor, tidak berjalan dengan baik. (Baca: KPK Bersyukur Hukuman Bekas Presiden PKS Ditambah)
"Mestinya perkara itu dari putusan pengadilan tingkat pertama. Kalau memang itu dengan fakta dan sudah terungkap, kemudian hakim sudah memutus, ya, dieksekusi saja," tutur Ridwan. "Kenapa harus melakukan upaya hukum lanjutan dengan memperpanjang lamanya waktu melakukan untuk eksekusi itu."
Ridwan mencontohkan, dalam memori kasasi Luthfi, semua fakta-fakta dan bukti sudah diajukan pada pengadilan tingkat pertama. Jadi, kata Ridwan, Lufthi memang terbukti bersalah dalam kasus korupsi itu.
"Justru majelis kasasi menambah hal yang memberatkan," ujar Ridwan. "Karena majelis kasasi menimbang bahwa kedudukan terdakwa itu sebagai pejabat politik dan telah mencederai demokrasi juga mencederai kepercayaan pemilihnya."
REZA ADITYA
Berita Terpopuler
Ratusan Warga Prancis Berjihad untuk ISIS
Kapolri Didesak Ungkap Penyebab Jatuhnya MH370
Pengamat: Kabinet Jokowi Lebih Reformis dari SBY
Anggota DPRD Jakarta, Makan Uang Rakyat dan Bolos Rapat
Sore Ini, Kabinet Jokowi Diumumkan