TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat mertua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum, Attabik Ali.
Pasalnya, jaksa KPK membacakan surat yang mematahkan keterangan Attabik mengenai duit dolar yang digunakan untuk membeli tanah di Mantrijeron, Yogyakarta. (Baca: Amir Syamsuddin Berkisah Soal Anas Urbaningrum)
"KPK akan lihat apa putusan hakim terhadap fakta itu dan baru kemudian mengambil langkah hukum selanjutnya," kata Bambang melalui pesan singkat, Senin, 15 September 2014.
Jaksa menemukan fakta ihwal tahun terbit duit sekitar US$ 1 juta (sekitar Rp 12 miliar) yang digunakan Attabik untuk membeli sebidang tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepatnya di belakang Pondok Pesantren Krapyak yang dikelolanya itu.
Duit yang digunakan Attabik diawali huruf A serta diikuti angka lalu huruf tertentu. Jaksa lalu mengirim surat elektronik ke United State Departement of Justice dan menanyakan soal tahun terbit uang itu.
US Departement of Justice pun menyatakan kepada jaksa bahwa dolar itu terbitan tahun 2006 ke atas. Padahal, saat bersaksi di sidang Anas, Attabik mengaku mengumpulkan duit dolar sejak 1989. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
Bambang meminta para saksi berkaca dari kasus ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra. Faisal divonis 7 tahun bui karena terbukti berbohong untuk melindungi kejahatan korupsi atasannya, Rusli Zainal. "Faisal dihukum cukup berat karena memberikan kesaksian palsu sehingga dapat menyesatkan proses persidangan," kata Bambang.
Hingga kini, kata Bambang, KPK belum memutuskan untuk memproses Attabik ke ranah hukum. "Tapi akan mempertimbangkan semua itu untuk mengambil langkah selanjutnya," kata Bambang. (Baca: Pertimbangan yang Memberatkan Anas Urbaningrum)
Attabik, pemimpin Pondok Pesantren Krapyak yang cukup terkenal itu, mengklaim mempunyai penghasilan per tahun sekitar Rp 300-an juta. Namun, Attabik juga mengaku mempunyai penghasilan lain dengan menjual kamus bahasa Indonesia-Inggris-Arab.
Ihwal duit itu, bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku pernah memberi US$ 1 juta atau sekitar Rp 11 miliar ke Anas setelah Kongres Demokrat pada Mei 2010 selesai.
Menurut Nazar, uang itu lalu digunakan Anas untuk membayar tanah di Yogyakarta. Attabik sendiri mengaku membeli tanah seluas 7.800 persegi yang terbagi menjadi dua di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, itu dari duitnya sendiri.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah