TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil anak sulung Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah Chasan, Andika Hazrumy. "Andika dipanggil sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui siaran pers, Senin, 15 Mei 2014. (baca: KPK Bidik Pencucian Atut)
Menurut Priharsa, Andika dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat ibunya sebagai tersangka. (Baca: Vonis Atut Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa)
Di Banten, nama Andika mencuat duluan lantaran menjadi Ketua Taruna Siaga Bencana. Lembaga siaga bencana itu sempat diberitakan Tempo lantaran diduga mudah mendapat dana hibah dan bantuan sosial.
Dana hibah itu diperoleh berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 978.3/Kep.7-Huk/2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
Berdasarkan surat tersebut, Taruna Siaga Bencana mendapat kucuran senilai Rp 3,5 miliar. Dana ini meningkat dari tahun sebelumnya senilai Rp 1,5 miliar. Pengacara keluarga Atut, Tubagus Sukatma, belum mengkonfirmasi ihwal kesediaan Andika hadir pada pemanggilan KPK itu.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
7 Serangan Ahok yang Bikin Lulung Geram
Alvin Lie: PAN Didirikan untuk Kedaulatan Rakyat
Ahok Minta Lulung Diam, tapi Ada Syaratnya
Densus 88 Tangkap Empat Warga Asing di Poso