TEMPO.CO, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pelaku pembakar lahan di Kabupaten Ogan Ilir, Selasa pekan lalu. Mereka adalah pegawai dan pimpinan lapangan di perusahaan perkebunan PTPN VII.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar R. Djarod Padakova mengatakan polisi akan terus mendalami kasus tersebut sampai menemukan dalang utamanya. Di lain pihak, Dinas Perkebunan meminta bupati dan wali kota untuk membekukan izin usaha perkebunan.
"Kalau tidak salah jabatannya sebagai mandor di perusahaan," kata Djarod Padakova, Senin, 15 September 2014. (Baca: Hotspot di Sumatera Selatan Terus Bertambah)
Kedua tersangka tersebut memiliki inisial W dan S dan ditangkap di area perkebunan. Kedua tersangka diduga secara sengaja membakar lahan tebu milik PTPN VII. Sebelumnya, kedua pelaku masih berstatus sebagai saksi. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda untuk pengembangan kasus. "Statusnya kita tingkatkan sesuai bukti yang kami temukan," ujar Djarod.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Mereka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Atas temuan ini, kata Djarot, polisi terus menggelar patroli udara untuk memantau aksi kebakaran lahan yang sedang marak terjadi di beberapa kabupaten di Sumatera Selatan itu. "Masih ada kemungkinan tersangka akan bertambah karena kebakaran lahan tidak hanya terjadi di Ogan Ilir, tetapi masif hampir di semua kabupaten."
Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Selatan Fakhrurrozi meminta bupati dan wali kota membekukan izin usaha perkebunan yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, dia juga berharap pimpinan di daerah selektif dalam mengeluarkan izin. "Karena yang mengeluarkan izin itu mereka di daerah, bukan gubernur," kata Fakhrurrozi.
Terkait luas area kebun terbakar selama musim kemarau ini, Fakhrurrozi belum dapat memastikan. Pasalnya, dari hari ke hari terdapat lahan maupun hutan yang terbakar. Namun, hingga minggu lalu dia menerima kabar hanya sekitar 23 hektar lahan kebun terbakar. "Persisnya di kebun milik PT Makin Grup di Musi Banyuasin." (Baca juga: Kebakaran Hanguskan 629 Hektare Hutan Kalteng)
PARLIZA HENDRAWAN
Berita Lain
SBY Bingung Disalahkan Soal RUU Pilkada
Koalisi Merah Putih Jalani Strategi Bumi Hangus
Pilkada Langsung Boros? Ini Bantahannya
Menelisik Pengurusan Pelat Nomor Cantik Mobil Mewah