TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Isa Muchsin, mengatakan surat pemecatan 15 belas pengurus harian yang dikeluarkan Suryadharma Ali tidak sah. Alasannya, surat itu dibuat setelah Suryadharma dilengserkan dari jabatan Ketua Umum melalui rapat pengurus harian. (Baca: Pecah, PPP Yogya Minta Para Pimpinan Partai Tobat)
"Setelah dicepat, Suryadharma tak punya lagi kewenangan surat menyurat," ujar Isa di sela rapat pimpinan nasional III PPP di Hotel Aryaduta, Ahad, 14 September 2014. Menurut Isa, secara administratif, surat yang dikeluarkan Suryadharma pada Jumat, 12 September itu juga janggal. (Baca: Kubu Anti-Suryadharma Gelar Rapimnas di Jakarta)
Penomoran surat yang hanya mencantumkan 1359/KPTS, kata Isa, tak sesuai dengan tertib surat menyurat partai. Sesuai penomoran surat di internal PPP, nomor surat pemecatan lazimnya diikuti dengan SK/DPP/W/WV/2014. (Baca: Dipecat, Suryadharma Pecat Balik Belasan Kader PPP)
Proses pengambilan keputusan pemecatan, menurut Isa, juga bertentangan dengan ketentuan. Pemecatan itu tak dilakukan melalui rapat pleno dengan persetujuan minimal setengah dari 54 pengurus harian. "Apapun keputusan Suryadharma tak berlaku lagi."
Surat pemecatan, kata Isa, juga tak sah lantaran hanya ditandatangani oleh Suryadharma Ali selaku Ketua Umum PPP dan Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Akhmad Gajali Harahap. Padahal, sesuai ketentuan surat menyurat partai harus diketahui sekretaris jenderal. (Baca juga: Suryadharma: Ketua PPP Mendatang Harus ke Prabowo)
Pemecatan 15 kader merupakan bentuk perlawanan Suryadharma atas pelengseran dirinya. Kelima belas kader dianggap sebagai motor yang mendorong pelengserannya. Mereka adalah Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, dan Lukman Hakim Saifuddin.
Untuk posisi Ketua, Suryadharma memecat Ermalena Muslim, Reni Marlinawati, Aunur Rofik, Rusli Effendi, Yusroni Yazid, dan Hizbiyah Rohim. Kemudian Sekretaris Jenderal Romahurmuziy, Wakil Sekretaris Jenderal Joko Purwanto, Dini Mentari, Siti Nurmila Muslih, dan Siti Maryam Thawil. Kubu Suryadharma juga memecat Bendahara Umum Mahmud Yunus.
Surat keputusan juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kepolisian RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pengurus PPP se-Indonesia.
IRA GUSLINA SUFA
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Ahok dan Gerindra | Pilkada oleh DPRD | IIMS 2014
Berita terpopuler lainnya:
Fadli Zon Ingin Basmi Kutu Loncat seperti Ahok
Kapolri Tahu Misteri Penyebab Hilangnya MH370
Jokowi Pesan 10 Setel Pakaian, Berapa Harganya?