Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Dana Jamkesmas, Ketua Yayasan Haji Ditahan  

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menahan Ketua Yayasan Jemaah Haji Al-Arafah, Nuryasin, dalam perkara dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Akibat perbuatan Nuryasin, ratusan karyawan Rumah Sakit Islam Al-Arafah kehilangan pekerjaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sundaya mengatakan Nuryasin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri sebagai tahanan Kejaksaan. Jaksa mengantongi bukti kuat tersangka telah mengkorupsi dana Jamkesmas 2012 yang digelontorkan kepada Al-Arafah. (Baca berita sebelumnya: Kejaksaan Sidik Korupsi Jamkesmas di RS Islam)

Rumah Sakit Al-Arafah didirikan oleh orang-orang yang telah beribadah haji. Mereka mendirikan Yayasan Jemaah Haji Al-Arafah yang diketuai Nuryasin. Sebagai salah satu rumah sakit besar di Kediri, Al-Arafah banyak menampung pasien miskin.

Karena itu, pemerintah mempercayakan pengelolaan dana Jamkesmas ke rumah sakit ini. Pemerintah menganggap komitmen rumah sakit tersebut terhadap pasien miskin bagus. Sebab, dari 70 kapasitas pasien, 90 persen di antaranya merupakan peserta Jamkesmas. Itu sebabnya setiap tahun rumah sakit tersebut menerima kucuran dana dari Kementerian Kesehatan sebesar Rp 1 miliar untuk mengganti klaim berobat pasien miskin.

Namun ternyata tidak semua anggaran tersebut dipakai untuk mengganti biaya berobat si miskin. Penyidik Kejaksaan menemukan sekitar Rp 195 juta dana Jamkesmas mengalir ke kantong pribadi Nuryasin. Jaksa menduga dana yang diselewengkan jauh di atas itu. (Baca: Pengelola Rumah Sakit Islam Jadi Tersangka Korupsi)

Sundaya mengatakan penyelidikan kasus ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Ia mengaku kesulitan menuntaskan kasus ini dalam waktu cepat karena melibatkan banyak saksi ahli, terutama yang mengetahui aliran dan penggunaan dana Jamkesmas. "Baru setelah data dan bukti terkumpul, kami lakukan penahanan," kata Sundaya kepada Tempo, Sabtu, 13 Februari 2014.

Nuryasin langsung digiring ke tahanan setelah diperiksa pada Kamis, 11 September 2014. Penyidik beralasan penahanan tersebut untuk memudahkan proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Penahanan Nuryasin mengobati kekecewaan para karyawan Al Arafah. Estin Tusyana, ketua serikat pekerja di rumah sakit tersebut, mengatakan, akibat ulah bosnya, pengoperasian Al-Arafah terhenti sejak Februari 2013. Banyak dokter, perawat, dan tenaga nonmedis kehilangan pekerjaan.

Status mereka terkatung-katung karena rumah sakit ogah memutus hubungan kerja. "Tidak ada pesangon atau keterangan PHK, benar-benar tak bertanggung jawab," kata Estin. (Baca juga: Rumah Sakit Islam Kolaps, Karyawan Terkatung)

 HARI TRI WASONO

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Terpopuler


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

19 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

22 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

28 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

46 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.