TEMPO.CO , Jakarta: Kuasa hukum Anas Urbaningrum mengkritik sikap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pembacaan sidang tuntutan kemarin.
"Jaksa mencari kesalahan bukan mencari kebenaran," ujar Firman Wijaya ketika dihubungi Tempo, Jumat Petang, 12 September 2014. (Baca: Anas Cap Nazar Criminal Collaborator )
Firman mengatakan jaksa melanggar proses persidangan. "Kok surat dari US Departemen of Justice baru muncul di sidang tuntutan?," kata Firman. Hal ini terkait ketika Jaksa penuntut umum, Yudi Kristiana, melakukan verifikasi ihwal uang dollar yang digunakan mertua Anas, Kiai Haji Attabik Ali.
Kemarin, Kamis, 11 September 2014, jaksa mengatakan mengesampingkan kesaksian Attabik. Jaksa menuding Attabik memberikan kesaksian palsu. (Baca: Pesan untuk Anas, Baratayuda hingga Ronggowarsito )
"Uang yang digunakan Attabik adalah uang keluaran tahun 2006 keatas," kata Yudi ketika membacakan tuntutan. Sebelumnya, Attabik pernah bersaksi bahwa uang tersebut adalah dollar yang dikumpulkannya sejak tahun 1989.
Di pihak lain, Firman mengatakan kesaksian Attabik itu adalah fakta pengadilan. Karena itulah, Firman, enggan menanggapi lebih lanjut ihwal uang tersebut. (Baca: Jaksa: Rumah Anas dari Ayung Tak Bisa Dibuktikan )
Jaksa, Firman melanjutkan, melakukan pencarian bukti diluar persidangan. Padahal pihaknya selalu memperlihatkan bukti dipersidangan tanpa terkecuali.
Firman menuding jaksa berusaha mempengaruhi hakim (obstruction of justice). "Jaksa tidak menghargai majelis hakim," kata Firman.
Firman kini sedang mempersiapkan pembelaan untuk kliennya. Anas diberi kesempatan menjabar pembelaannya Kamis, 18 September 2014.
Pada sidang pledoi pekan depan, Anas diberi kesempatan untuk membela diri. Kesempatan itu bisa dijadikan masukan bagi majelis hakim sebelum memvonisnya.
Bekas Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dituntut kurungan 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai Anas telah melakukan korupsi dan pencucian uang menggunakan upah proyek pemerintahan.
ANDI RUSLI
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung