TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bisa mempersulit diri sendiri bila terbukti sengaja menghalangi proses pengadilan.
"Jika sudah masuk kriteria menghalangi proses pengadilan bisa mempersulit dirinya untuk membela diri dengan cara terbaik sebagai terdakwa," kata Amir di Jakarta, Jumat, 12 September 2014.
Anggapan Anas melakukan obstruction of justice alias sengaja menghalangi proses penegakan hukum pertama kali dikemukakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. (Baca: Jaksa: Rumah Anas dari Ayung Tak Bisa Dibuktikan )
Tanggapan Bambang muncul setelah Bertha Herawati, politikus Partai Demokrat, mendapat ancaman dalam bentuk pesan pendek saat hendak bersaksi untuk Anas di Pengadilan Tipikor.
Namun, Amir memberi catatan sejauh yang dia ketahui dari proses persidangan, menghalangi proses pengadilan atau obstruction of justice baru tuduhan jaksa.
Menurutnya, majelis hakim yang berhak menentukan apakah Anas terbukti menghalangi proses pengadilan atau tidak. "Majelis hakim boleh saja nanti tak sependapat dengan tuntutan jaksa pada saat pengambilan keputusan," kata dia.
Amir menilai hal yang lebih penting dari persidangan Anas ialah menguji dakwaan yang ditujukan pada bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu terbukti atau tidak. (Baca: Jaksa Patahkan Kesaksian Mertua Anas Soal Dollar )
Fakta-fakta persidangan, kata Amir, merupakan kunci yang harus diungkap ketimbang sibuk menarik kesimpulan bahwa Anas menghalangi proses pengadilan.
Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Jaksa juga menuntut bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini mengembalikan uang korupsi sebsar Rp 94 miliar dan US$ 5,2 juta. Jaksa menilai Anas terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
RAYMUNDUS RIKANG
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung