TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Djoko diperiksa terkait kasus yang menjerat bekas anak buahnya, Brigadir Jenderal Didik Purnomo. (Baca: Djoko Susilo Akan Ditahan? Coba Saja Kalau Berani)
"Diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011," kata Priharsa di kantornya, Jumat, 12 September 2014. Djoko yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, belum tiba di gedung komisi antirasuah.
Djoko sebelumnya juga terseret kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Djoko dan memutus memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan pidana penjara 18 tahun disertai pidana denda Rp 1 miliar dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 32 miliar (baca: Yang Tersandung Simulator)
Didik Purnomo merupakan bekas Wakil Kepala Korlantas Polri. Didik ditetapkan tersangka oleh KPK menyangkut kasus korupsi proyek pengadaaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011 sejak 1 Agustus 2012 lalu. Didik sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Namun, hingga kini dia belum ditahan.
Selain Didik dan Djoko Susilo, KPK sebelumnya juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S. Bambang (baca: Djoko Susilo Dibui, Kasasi Sukotjo Bambang Ditolak)
LINDA TRIANITA
Terpopuler lainnya:
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
Ini Keunggulan iPhone 6 Ketimbang iPhone Lama
Benda Ini Wajib Dibawa Jokowi-Iriana ke Istana
Hari Ini, Harga Elpiji Naik Rp 18 Ribu per Tabung