TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan informasi bahwa rumah terdakwa Anas Urbaningrum di Duren Sawit, Jakarta Timur, merupakan pemberian Ayung tidak valid. "Kami mengesampingkan fakta pengadilan tersebut," kata ketua jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis malam, 11 September 2014.
Rumah tersebut, menurut jaksa, dibeli dari uang terdakwa Hambalang, Anas Urbaningrum, yang berasal dari upah-upah proyek. "Kesaksian Carel Ticualu tidak bisa dibuktikan dengan benar," kata Yudi. (Baca: Profil Ayung, Bos Sannex dalam Kasus Anas)
Pengacara dan kawan Anas, Carel Ticualu, mengatakan uang tersebut merupakan pemberian Ayung, bos PT Sanex Steel Indonesia yang tewas dibunuh John Kei pada Januari 2012. Jaksa mengatakan kesaksian Carel tersebut tidak bisa dibuktikan. Pasalnya, Ayung yang sudah tewas tidak bisa lagi dikonfirmasi.
Sebelumnya, Carel yang juga mantan kuasa hukum Anas mengatakan Ayung memberikan rumah tersebut setelah Anas terpilih jadi Ketua Umum Demokrat. Ayung, tutur Carel ketika bersaksi, memberikan rumah tersebut untuk menjalin pertemanan dengan Anas.
Rumah yang terletak tepat di depan rumah tinggal Anas tersebut dijadikan markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia yang dibuat Anas. Kini rumah tersebut sudah disegel KPK sebagai barang bukti. Jaksa menuntut Anas 15 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara )
ANDI RUSLI
TERPOPULER
Diminta Copot Jabatan, Ahok Tantang Gerindra
Sengkarut Pilkada di DPR, Ini Asal Mulanya
Setelah Babi, Harimau Turun dari Gunung Slamet
Pilih Mundur, Ahok Disebut Revolusioner