TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan telah memberhentikan Direktur Pengembangan Usaha PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan dari jabatannya karena terjerat kasus korupsi. "Kami memutuskan untuk memberhentikannya," kata Dahlan kepada Tempo, melalui pesan elektronik, Kamis, 11 September 2014.
Menurut dia, Budi Rachmat Kurniawan diberhentikan sejak tadi pagi. Saat dugaan korupsi itu terjadi pada 2011 Rachmat menjabat General Manager di PT Hutama Karya, perusahaan milik negara. (Baca: Bos Hutama Karya Jadi Tersangka Korupsi)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran di Sorong, Papua Barat, yang dibiayai Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, KPK telah menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup. Sehingga meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Menurut Johan, Budi Rachmat diduga menggelembungkan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal dalam pasal tersebut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
KPK, kata Johan, mulai intens melakukan penyelidikan kasus ini sekitar pertengahan atau akhir April 2014. Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus yang terjadi di era Menteri Perhubungan dijabat Freddy Numberi itu.
Pada 2012, Ketua Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow pernah dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan proyek pembangunan sekolah pelayaran di Sorong pada Kementerian Perhubungan ini.
GANGSAR PARIKESIT
Terpopuler:
Prabowo Legowo Ahok Keluar dari Gerindra
Surya Paloh Ditanyakan Soal Ahok dan RUU Pilkada
Jokowi Janji Akan Cukur Biaya Rapat Rp 18 Triliun
Jokowi-JK Pakai Mobil Lama, SBY-Boediono?
SBY dan Boediono Ajukan Uang Pengganti Rumah Dinas