TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, akan menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum, Kamis, 11 September 2014, pukul 10.00 WIB. "Kami siap mendengar tuntutan," ujar pengacara Anas, Firman Wijaya, ketika dihubungi Tempo.
Anas didakwa dengan pasal berlapis. Jaksa menuding dia melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga menerima gratifikasi selama menjadi anggota DPR. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Hukuman maksimal yang bisa menjerat Anas adalah kurungan seumur hidup. (Baca: Pertimbangan yang Memberatkan Anas Urbaningrum)
Firman menyatakan tidak khawatir terhadap ancaman tuntutan maksimal. Tuntutan tersebut sebelumnya dilayangkan KPK, antara lain, karena ada dugaan Anas menghilangkan barang bukti dari para saksi yang dilakukan Anas melalui percakapan BlackBerry Messenger. "Silakan saja."
Pengadilan, tutur Firman, adalah tempat bertanding. Jaksa penuntut umum berhak mencari cara untuk membuktikan dakwaannya. Di lain pihak, Firman berhak mencari cara untuk membela kliennya. "Asal tidak mengkedepankan emosi," katanya. (Baca: Anas: Saya Orang Kampung, Suka Tunai)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Yudi Kristiana, menemukan bukti percakapan BBM dengan profil Wisanggeni. Wisanggeni, yang diakui Anas adalah dirinya, berusaha mempengaruhi saksi dan menghilangkan bukti pencucian uang dalam kasus proyek Hambalang.
Karena itu, KPK berupaya menuntut Anas dengan hukuman maksimal. "Ada upaya mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi. Satu indikasi kuat ada manipulasi proses persidangan oleh terdakwa," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jumat, 5 September 2014.
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler
Jokowi Tolak Mercy, Sudi: Mau Mobil Bekas?
RUU Pilkada, Jokowi Siap Terima Ahok Jadi Sekutu
Gerindra: Ahok Tak Tahu Terima Kasih