TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebagian daerah di Kecamatan Kemalang di Klaten, Jawa Tengah, dan Kecamatan Cangkringan di Sleman, Yogyakarta, harus dikosongkan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, sebagian daerah di dua kecamatan itu masuk kategori lindung 2 (L2) karena masuk dalam kawasan rawan bencana alam geologi dan terkena dampak langsung letusan Gunung Merapi.
"Ada perlindungan maksimal terhadap manusia, permukiman, dan infrastruktur. Jadi daerah itu benar-benar dikosongkan," kata Direktur Penataan Ruang Wilayah Nasional Kementerian Pekerjaan Umum Budi Situmorang dalam sosialisasi perpres tersebut di Hotel Shantika Yogyakarta, Selasa, 9 September 2014.
Data Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, dan Energi Sumber Daya Mineral DIY, sebagian daerah Kecamatan Cangkringan tersebut meliputi lima desa. Yaitu sebagian Glagaharjo, Kepuharjo, Umbulharjo, Argosari, dan Wukirharjo.
Kepala Dinas PU dan ESDM DIY Rani Sjamsinarsi menjelaskan, semula ada 2.739 kepala keluarga yang menghuni kawasan tersebut. Saat ini tinggal 588 kepala keluarga yang bertahan.
Sedangkan daerah yang masuk Kemalang, menurut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jawa Tengah Maladiyanto, adalah Desa Balerante. Ada 165 kepala keluarga yang masih bertahan di sana. Salah satu upaya untuk memberikan perlindungan adalah dengan membangun jalur evakuasi. (Baca: Status Gunung Merapi Normal, Warga Tetap Waspada)
Budi menambahkan, meskipun kawasan L2 harus kosong dari permukiman, tidak menutup kemungkinan bisa dipergunakan untuk pertanian. Hanya saja tetap ada upaya pengendalian pemanfaatan ruangnya. "Pengendalian bukan berarti tidak boleh atau larangan. Ada ketentuannya. Kalau merusak, arahannya tidak boleh," kata Budi.
Saat ini, DIY menunggu tindak lanjut dari perpres tersebut berupa penyusunan rencana detail dari tata ruang kawasan Taman Nasional Merapi. Penyusunannya diserahkan kepada pemerintah Sleman.
"Itu kewajiban Sleman. Kalau perlu pertolongan, pemerintah DIY akan turun tangan," kata Rani. Rani mengatakan, zona L2 tersebut, disesuaikan pemanfaatan ruangnya dari kegiatan permukiman yang diatur dalam perpres secara bertahap dalam jagka waktu tiga tahun.
"Jangan diartikan Kementerian PU mengharuskan lokasi tersebut kosong. Tapi itu daerah bahaya yang akan dilewati aliran lahar," kata Rani.
PITO AGUSTIN RUDiANA
Berita Terpopuler:
PKS Blunder Usung Pilkada Tak Langsung
Ketemu Sudi Silalahi, Rini Minta Maaf
Demi Prabowo, PKS Setuju Pilkada Lewat DPRD
Jokowi: RUU Pilkada Potong Kedaulatan Rakyat