TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan undang-undang tidak melarang seorang ketua umum partai menjadi menteri.
"Ketua umum partai dan menteri adalah jabatan yang berbeda," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 3 September 2014. (Baca: Jokowi Diminta Hati-hati Pilih Menteri Energi)
Yusril menuturkan ketua umum partai dan menteri adalah hal yang berbeda secara substansi. Partai politik adalah organisasi, sedangkan menteri adalah jabatan kenegaraan. Dua jabatan tersebut juga berbeda dari domain. Menteri adalah jabatan yang menjalankan pemerintahan, sedangkan ketua umum partai bukan.
"Ketua umum partai tidak mendapat fasilitas negara," ujar Yusril menekankan perbedaan di antara kedua jabatan. Terlebih lagi, hal tersebut tidak menyalahi undang-undang.
Beda halnya jika dibentuk undang-undang yang melarang seorang ketua umum menduduki jabatan kenegaraan seperti menteri. Seorang ketua umum, selama belum ada undang-undangnya, secara hukum sah saja menduduki jabatan menteri.
Sebelumnya, presiden terpilih Joko Widodo berencana melarang ketua umum partai menduduki jabatan menteri di kabinetnya. (Baca: Kasus Jero Wacik, Jokowi Diminta Waspada)
Jokowi mengimbau, apabila ada ketua umum yang terpilih menjadi menteri, orang tersebut harus melepas jabatan ketua umum partainya.
Hal tersebut dilakukan Jokowi agar menterinya fokus pada pekerjaan sebagai eksekutif negara. (Baca: Ini Spesifikasi Sepeda Motor Pengawal Jokowi)
ANDI RUSLI
Berita Terpopuler:
Makam Nabi Muhammad Akan Dipindahkan
Ini Alasan Pemindahan Makam Nabi Muhammad
Rumah Mewah Jero Wacik Dinamai 'The Waciks'
Jadi Tersangka, Jero Bakal Dipecat dari Demokrat
Pengamat: Jero Bukan Target Utama KPK
Pria Ini Terlahir dengan Posisi Kepala Terbalik