TEMPO.CO, Jakarta - Majelis etik yang dipimpin Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyidangkan kasus judi yang mendera Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku, Barnabas Dumas Manery. Dumas mengakui perbuatan yang dilakukannya saat rehat rekapitulasi pada 29 April 2014.
"Hanya refreshing dan bukan untuk cari keuntungan," kata Dumas di ruang sidang DKPP, Selasa, 2 September 2014. Hasilnya, ujar dia, biasanya dipakai beli gorengan untuk dimakan ramai-ramai. "Sudah budaya di sana, main judi tak jadi soal."
Anggota Bawaslu Maluku, Lusia Peilow dan Fadly Silawane, mengatakan kerap mengingatkan Dumas agar tak bermain judi di kantor. "Yang dibawa ini nama lembaga. Apalagi Dumas ketua kami," tutur Lusia. (Baca: Dipecat DKPP, Ketua Panwaslu Banyuwangi Legowo)
Dumas juga mengatakan permainan judi yang disebut joker itu tak membuat dirinya meninggalkan tugas. Saat itu pleno rekapitulasi dimulai pada pukul 14.00 WIT, lalu diskors hingga 21.00 WIT. "Saya datang sebelum rapat dimulai," ujarnya, yang dikonfirmasi oleh anggota Bawaslu lainnya dan Ketua KPU Provinsi Maluku Musa L. Toekan.
Ketua Bawaslu Muhammad menilai perbuatan Dumas ini mencoreng nama baik lembaganya. Ia meminta majelis agar Dumas dihukum seberat-beratnya. "Demi menjaga nilai lembaga." (Baca: Putusan DKPP Tak Mengubah Hasil Pemilu Presiden)
Jimly lalu menutup sidang, dan majelis akan mempertimbangkan keputusan kepada Dumas. Ia mengatakan sidang ini bagus untuk meningkatkan standar mutu penyelenggara pemilu. "Jangan mengambilnya kasus ini secara personal," tuturnya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Terpopuler:
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Foto Bugil Jennifer Lawrence Beredar di Internet
Kasus 'Polisi Narkoba', Kapolri Diminta Mundur
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan