TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Brigadir Jenderal Didik Poernomo. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Didik diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM).
Mengenakan batik cokelat lengan panjang, Didik memasuki gedung komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. Dia terdiam ketika wartawan melontarkan beberapa pertanyaan. (Baca: SIM Langka, Kompolnas Nilai Polisi Tak Profesional)
Pada Selasa, 26 Agustus lalu, Didik untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka. Setelah diperiksa selama tujuh jam, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas itu tak ditahan.
"Penahanan untuk tersangka DP menurut penyidik belum memenuhi unsur-unsur seperti di undang-undang. Jadi belum perlu dilakukan penahanan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya Selasa lalu. (Baca: Tiga Modus Budi Susanto Mark-Up Harga Simulator)
Johan mengakui terbatasnya sumber daya penyidik di KPK sehingga penyelesaian suatu kasus menjadi lamban. Menurut dia, tim yang menangani kasus simulator SIM ini juga menangani beberapa perkara lain. Kendati demikian, kata dia, penyidik terus berupaya memeriksa saksi-saksi agar berkas Didik lengkap dan segera naik ke penuntutan. (Baca: Diduga Ketakutan, 12 Saksi Djoko Susilo Mangkir)
KPK menetapkan Didik sebagai tersangka korupsi proyek simulator SIM sejak Agustus 2012. Dia sempat ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Namun, pada 31 Oktober 2012, Didik bersama dua tersangka lainnya, yakni panitia lelang proyek simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo dibebaskan karena masa penahanan sudah selesai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
3 Skandal Asusila Gubernur Riau yang Bikin Heboh
Foto Bugil Jennifer Lawrence Beredar di Internet
Kasus 'Polisi Narkoba', Kapolri Diminta Mundur
Isi Pertemuan Jokowi dengan Hatta Rajasa
Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan