TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, bungkam menjelang pembacaan vonis atas dirinya dalam kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten. Atut turun dari mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengenakan jaket tahanan KPK berwarna jingga tanpa mengeluarkan sepatah kata pun di gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 September 2014.
Dengan dikawal kerabat dan polisi, Atut lebih banyak menunduk saat menuju ruang tunggu terdakwa di lantai satu gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Atut malah sempat salah jalan ketika memasuki gedung pengadilan akibat terhalang oleh kerumunan wartawan. Dia tak menggubris peringatan wartawan bahwa pintu yang ia tuju terkunci. (Baca: Atut Hadapi Vonis, Anas: Ini Pak Atut Datang)
Hari ini, Gubernur Banten nonaktif tersebut menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus suap pemilihan Bupati Lebak. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Atut dihukum penjara selama 10 tahun dan diminta membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan lima bulan
Atut Chosiyah terjerat kasus suap pemilihan Bupati Lebak, Banten. Dia diduga menyuap Akil Mochtar, Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, bersama adiknya, Chaeri Wardana. (Baca: Tersangka Kasus Sodetan, Rumah Adik Atut Digeledah)
Mereka menyogok Akil Rp 1 miliar untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin, dalam sidang sengketa hasil pemilu kepala daerah.
RAYMUNDUS RIKANG R.W.
Topik terhangat:
Koalisi Jokowi-JK | Siapa Ketua DPR | Sengketa Pilpres | ISIS | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Tommy Soeharto: Jangan Sok Pintar Soal Subsidi BBM
Pilot Garuda Indonesia Meninggal di Pesawat
Perwira Polisi Tertangkap Bawa Narkoba di Malaysia