TEMPO.CO, Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Indonesia di Kuching untuk mendapatkan akses dan pendampingan kepada dua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditangkap Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuching pekan lalu.
Wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menuturkan pendampingan dengan menyediakan pengacara adalah prosedur biasa yang dilakukan oleh KBRI jika ada warga Indonesia bermasalah di luar negeri. (Baca: Bawa Narkoba, Perwira Polisi Diancam Digantung)
Namun, ujar Hermono, pihaknya dan pengacara yang telah disiapkan belum diperbolehkan bertemu langsung dengan kedua anggota Polri. "Sesuai dengan undang-undang Malaysia, tersangka ditahan untuk penyidikan selama seminggu dan bisa ditambah seminggu lagi jika diperlukan. Selama proses penyidikan, tidak ada pihak yang dibenarkan bertemu," tuturnya kepada Tempo, Senin, 1 Septemher 2014.
Sebenarnya, menurut Hermono, Polri sudah melakukan koordinasi dengan PDRM untuk mengusut masalah ini. Sembari menunggu hasil penyidikan, KBRI tetap menyiapkan langkah pendampingan.
Dua anggota Polri yang ditangkap oleh PRDM Malaysia adalah AKBP (nonjob) Idha Endri Prastiono dan Bripka M.P. Harahap yang bertugas di Polsek Entikong, Kebupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya ditangkap unit narkotik PDRM pada Jumat, 29 Agustus 2014, karena diduga terlibat sindikat narkoba.
Penangkapan AKBP Idha dan Bripka M.P. Harahap adalah hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di Kuala Lumpur International Airport (KLIA). Dari penangkapan jaringan narkoba tersebut terungkap bahwa barang haram itu akan dikirim ke Kuching, Sarawak. Jika terbukti bersalah, AKBP Idha dan Bripka M.P. Harahap bisa dijerat Pasal 39B Undang-Undang Antinarkotik Malaysia Tahun 1952 dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Baca juga:
Pekerja Bank Sumut Tolak Sistem Kerja Vendor
Inflasi Agustus, Apa Saja Pemicunya?
Pemerintah Gulirkan Program bagi Masyarakat Adat
Besok, Pemilihan Putri Bunga di Rawabelong
Ekspor, Pengusaha Batu Bara Wajib Bayar Pajak