TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mendorong agar kabinet baru presiden terpilih Joko Widodo segera mengambil langkah konkret penuntasan kasus pelanggaran HAM yang belum selesai. Hal ini dibicarakan dengan Ketua dan Wakil Tim Transisi Jokowi, Rini Soemarno dan Andi Widjajanto. (Baca: 7 Kasus HAM yang Jadi PR Jokowi)
"Baik secara yudisial maupun nonyudisial," ujar Komisioner Komnas HAM Siti Noor Laila saat ditemui Tempo pada Kamis, 28 Agustus 2014.
Menurut dia, masih ada tujuh berkas pelanggaran HAM yang belum dituntaskan sampai sekarang. Ketujuh kasus tersebut antara lain seputar 1965, penembakan misterius, Talangsari, tragedi Trisakti-Semanggi I dan II, penculikan aktivis atau penghilangan paksa 1997-1998, dan Wasior. (Baca: Kontras Pertanyakan Komitmen Penegakan HAM Jokowi)
Namun Noor Laila mengaku belum tahu apa bentuk tindakan konkret yang akan diambil. “Ini masih pertemuan pertama. Nanti akan kami adakan lagi diskusi yang lebih mendalam mengenai langkah-langkah ini," ujarnya.
Selain berdiskusi, dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM juga menyampaikan upaya-upaya penuntasan yang telah dilakukan selama ini. Seperti perkembangan rekomendasi dari tim panitia khusus bentukan Dewan Perwakilan Rakyat hingga proses-proses penyidikan di Kejaksaan Agung. (Baca: Kasus Udin Kedaluwarsa, Negara Melanggar HAM.) Mereka berharap Jokowi dapat memberikan ruang politik agar pengadilan HAM ini dapat dieksekusi dalam pemerintahannya mendatang.
URSULA FLORENE SONIA
Berita terpopuler:
M.S. Hidayat Yakin SBY Menaikkan Harga BBM
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelarangan Premium di Jalan Tol seperti Efek Balon