TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Haswandi meragukan kesaksian mertua bekas Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Attabik Ali, soal kepemilikan duit dolar Amerika dalam jumlah besar. Haswandi ragu duit yang digunakan Attabik untuk membeli tanah di Mantrijeron, Yogyakarta, dengan menggunakan sekitar US$ 1 juta itu murni miliknya.
"Bisa tidak membuktikan uang dolar itu Bapak beli di mana, sejak kapan, dan berapa kali?" tanya Haswandi kepada Attabik dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014. (Baca:Kasus Hambalang, Eks Bos Penyidikan KPK Diperiksa).
Pimpinan Pondok Pesantren Ali Maksum Krapyak itu mengatakan yang membeli duit dolar Amerika itu Sulaiman, orang kepercayaannya. Namun, Attabik mengaku Sulaiman tak pernah menyerahkan kuitansi pembelian dolar. Sulaiman telah meninggal pada 2012 lalu.
Mendengar penjelasan Attabik, Haswandi tak percaya begitu saja. "Iya, Sulaiman kan yang beliin, tapi yang punya uang kan Bapak. Logikanya tidak mungkin dia tidak memberi bukti pembeliannya ke Bapak?" tanya Haswandi.
"Tapi, saya tidak pernah ngopeni," jawab Attabik.
Haswandi kembali mencecar Attabik. Dia melihat kejanggalan tak ada bukti pembelian dolar padahal pembelian dilakukan sejak 1989 hingga merebaknya kasus ini. Namun, Attabik ngotot tak pernah mengurusi bukti penukaran rupiah ke dolar melalui Sulaiman itu.
"Itu uang dolar untuk beli tanah berapa? Sekitar US$ 1 juta sekian, yang lainnya rupiah dan emas. Bapak jujur aja makanya. Dari awal saya minta kejujuran. Apakah yang satu juta dolar berasal dari terdakwa?" ujar Haswandi.
Attabik berkukuh duit itu bukan dari Anas. Ia mengatakan justru dialah yang memberi Anas mobil saat mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum itu masih belum punya apa-apa. (Baca: KPK Periksa Anas Urbaningrum).
Ketika bersaksi pada Selasa lalu, bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku memberi duit Anas US$ 1 juta yang diantar ke sopir Anas Urbaningrum, Yadi. Duit itu, kata Nazar, diminta oleh Anas setelah Kongres Demokrat pada Mei 2010 selesai. Menurut Nazar, duit itu lalu digunakan Anas untuk membayar tanah di Yogyakarta.
Sebelumnya, Attabik mengaku membeli tanah seluas 7.800 persegi yang terbagi menjadi dua di daerah Mantrijeron, Yogyakarta, atau tepat di belakang Pondok Pesantren Krapyak. Harga tanah itu kurang lebih Rp 15 miliar. (Baca juga: Pengacara Nazaruddin Siap Hadapi Gugatan Noriyu).
Pembayarannya dilakukan dengan empat macam. Di antaranya berupa US$ 184 dan Rp 5,4 juta pada 15 Juni 2011. Lalu dibayar dengan dolar senilai US$ 1.109.100 pada 14 Juli 2011, sekitar Agustus membayar US$ 2.000 dan emas 2.000 gram dalam bentuk batangan. Pembayaran duit itu dalam bentuk tunai.
LINDA TRIANITA
TERPOPULER
Ditolak SBY, Jokowi Siap Naikkan Harga BBM
Pelat Nomor Lamborghini Lulung Tak Terdaftar
Jokowi Diuntungkan Jika SBY Naikkan BBM
Ibu Wartawan AS Minta ISIS Contoh Nabi Muhammad