TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Anas Urbaningrum hari ini, Rabu, 27 Agustus 2014. Pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu masih terkait dengan kasus yang mendakwa dirinya, yaitu dugaan korupsi proyek Hambalang. "Hari ini ada pemeriksaan AU sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha pada Rabu, 27 Agustus 2014. Anas akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Machfud Suroso.
Machfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras. Pada 4 November 2014, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. KPK meyakini Machfud melanggar Pasal 2 ayat 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Machfud diuntungkan dalam pengerjaan pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang yang merugikan negara hingga Rp 463 miliar.
PT Dutasari merupakan subkontraktor di proyek Hambalang. Dari kerja sama operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, perusahaan itu mendapat kontrak pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta penyambungan listrik Hambalang senilai Rp 328 miliar. Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila, adalah salah satu pemegang saham PT Dutasari. (Baca: Nazar: Anas Punya Kantong Uang di Singapura)
Dalam akta PT Dutasari tertanggal 30 Januari 2008, Athiyyah tercatat memiliki 1.650 saham dan menjabat sebagai komisaris. Firman Wijaya, pengacara Anas, memastikan Athiyyah tak lagi duduk pada posisi komisaris PT Dutasari sejak awal 2009. Athiyyah, kata Firman, telah mengundurkan diri sebelum proyek Hambalang dikerjakan pada 2011.
Tidak tercantumnya nama Athiyyah Laila dalam akta notaris perusahaan PT Dutasari Citralaras diduga untuk menghilangkan kaitan antara Athiyyah dengan proyek Hambalang. Dugaan ini tertulis dalam audit Hambalang tahap II dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam audit itu disebutkan Direktur PT Dutasari Roni Wijaya pada 2011 mengaku diminta Machfud mengubah akte perusahaan sehingga nama Athiyyah tidak tercantum lagi sebagai komisaris.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Ahok Ragu Bisa Cocok dengan Risma
Ahok Akui Terjepit Antara Jokowi dan Prabowo
Ini 8 Anggota ISIS yang Mirip Pemenggal Jurnalis AS
Dua Partai Merah Putih Diprediksi Gabung Jokowi-JK
Ini Sebab Ahok Suka Djarot Syaiful Hidayat