TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pengacara bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan dua pengacara yang diperiksa adalah Tamsil Sjukur dan Fransiskus. (Baca: KPK Gali 5 Dosa Akil Mochtar)
Mernurut Priharsa, keduanya dipanggil dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberi keterangan tidak benar dalam persidangan Akil Mochtar. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ME (Muhtar Ependy)," kata Priharsa di Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2014. Muhtar adalah orang dekat Akil yang disebut-sebut menjadi perantara suap antara Akil dan beberapa kepala daerah yang bersengketa di MK. (Baca: Ribut, Akil dan Rachmat Yasin Diisolasi)
Berdasarkan pantauan Tempo, Fransiskus sudah tiba di gedung komisi antirasuah sejak pukul 09.30 WIB. Sedangkan Tamsil, hingga berita ini ditulis, belum terlihat di KPK.
Menanggapi pemanggilan ini, pengacara Akil lainnya, Adardam Achyar, mengatakan tim kuasa hukum tak ada kaitannya dengan peristiwa atau perbuatan yang disangkakan kepada Akil maupun Muhtar. Sebagai advokat, tim kuasa hukum hanya mendampingi klien dalam urusan hukum. "Tidak bisa diperiksa begitu saja apabila advokat dalam menjalankan profesi," ujar Adardam melalui pesan pendek.
Sebelumnya, saat menjadi saksi dalam sidang Akil beberapa waktu lalu, Muhtar mencabut keterangan yang pernah ia sampaikan dan terekam dalam berita acara pemeriksaan. (Baca: Setelah Vonis Akil, KPK Bidik Penyuapnya.) Kepada majelis hakim, Muhtar mengaku keterangannya ketika diperiksa penyidik disampaikan dalam kondisi tertekan dan terancam.
Dalam perkara suap di MK, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan hukuman seumur hidup untuk kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini, Akil mengajukan banding. Sedangkan Muhtar kini ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas