TEMPO.CO, Mataram - Pengadilan Negeri Mataram hari ini menyidangkan Kurniawati, 40 tahun, seorang pengusaha di Senggigi, Lombok, karena kasus penipuan tanah. (Baca: Orang kaya Indonesia tersebar di pedalaman)
Kurniawati dituduh menipu Nichole Ann Jennings, 48 tahun, pengusaha asal Melbourne, senilai Rp 5,6 miliar. Pada 2011, kepada Nichole, Kurniawati menjamin keamanan pembelian tanah seluas 15 hektare di Tanjung Bero, Sumbawa Barat. "Dia mengatakan suaminya bule, jadi tidak akan menipu," kata jaksa penuntut umum Rahmad Isnaini dalam pembacaan dakwaannya, Senin, 25 Agustus 2014.
Penipuan ini terungkap setelah Nichole tertipu kasus lain. Nichole juga berbisnis lahan dengan Khansom, warga Lombok. Tanah yang dijual Khansom ternyata dikuasai oleh orang lain. "Kasus Kurniawati ini perkara pertama dari empat perkara lain," kata Moh. Soleh, kuasa hukum Nichole, di persidangan itu.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan yang dipimpin I Made Pasek masih ditunda. Di persidangan, Kurniawati membantah telah menipu. Surat tanah sedang ia urus di Badan Pertanahan Nasional. "Sedang dalam proses tetapi dipersoalkan oleh Nichole," katanya.
Kasus ini menjadi perhatian di Lombok karena Nichole disebut-sebut sebagai juragan bule yang hendak menjual kembali, alias makelar, seluruh tanah yang ia beli dari Kurniawati dan Khansom kepada bule-bule lain. "Saya justru ingin membangun daerah wisata di tanah itu," kata Nichole. (Lima Petugas Kebersihan JIS Disidang Rabu Ini)
SUPRIYANTHO KHAFID
Berita pilihan:
Istri Wakil Wali Kota Antre Bensin Eceran di Tegal
Tim Jokowi-JK Susun Tiga Opsi Kabinet
Dewan Pendidikan Kritik Kurikulum 2013 yang Amburadul