Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota DPRD Jombang Dituduh Gunakan Ijazah Palsu

image-gnews
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Ilustrasi ijazah. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jombang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang yang baru dilantik, Dora Maharani, diadukan ke polisi karena dituduh menggunakan ijazah palsu. Keaslian dan keabsahan ijazah program kelompok belajar paket C yang dikeluarkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Lamongan milik politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu diragukan. 

"Bukti-buktinya sudah kami serahkan ke kepolisian untuk diselidiki. Kami enggak akan berani lapor kalau enggak punya bukti kuat," kata pelapor, Kukuh Subagio, saat dihubungi, Jumat, 22 Agustus 2014. 

Kukuh melaporkan Dora ke Kepolisian Resor Jombang pada Juni lalu. Hingga kini kasus itu masih diselidiki. "Saya sudah konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Pejabatnya menyatakan ijazah yang dimaksud palsu," katanya. (Baca berita lainnya: Pelantikan Anggota DPRD Kota Bekasi Didemo)

Kukuh menuduh Dora memalsukan ijazah program kejar paket C untuk memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "PKBM yang mengeluarkan ijazah itu diduga fiktif dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan diduga palsu," katanya.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jombang Ajun Komisaris Lely Bahtiar mengatakan penyidik masih mengusut dugaan pemalsuan ijazah anggota Dewan tersebut. "Masih proses pemeriksaan saksi-saksi yang terkait," katanya.

Penyidik telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi Pemilihan Umum Jombang dan Kepala Bidang Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengacara Dora, Mohamad Hani, belum bisa dimintai konfirmasi atas tuduhan yang menimpa kliennya. Beberapa kali Tempo menghubungi telepon selulernya, namun dia belum merespons.

Anggota KPU Jombang Divisi Hukum, Athoillah, mengatakan pihaknya telah menyerahkan semua berkas pencalonan Dora ke kepolisian untuk diteliti, terutama salinan ijazah yang digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan. "Berkasnya sudah kami serahkan ke polisi," katanya. 

Athoillah mengatakan, dalam pencalonan, menurut aturan, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi. Saat pencalonan, Dora dianggap memenuhi syarat administrasi, termasuk kelengkapan ijazah. "KPU tidak melakukan verifikasi faktual, tapi hanya verifikasi administrasi," katanya. 

Dora bersama 49 anggota DPRD Jombang periode 2014-2019 telah dilantik dan diambil sumpahnya pada Kamis, 21 Agustus 2014. Komposisi 50 anggota DPRD Jombang yakni sembilan orang dari PDI Perjuangan, delapan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tujuh dari Partai Golkar, enam dari Partai Demokrat, lima dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), empat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), empat dari Partai NasDem, tiga dari Partai Amanat Nasional (PAN), dua dari Partai Hanura, dan dua dari Partai Gerindra.


ISHOMUDDIN

Terpopuler:
Kronologi Kerusuhan Massa Pro-Prabowo di MK
MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo 
SBY Merasa Dituduh Merecoki Jokowi
Usai Putusan MK, PKB Usulkan Bagi-bagi Kekuasaan
Dipanggil 'Presiden', Jokowi Beri Hormat Sempurna 
Dituduh Ganggu Jokowi, SBY: Kami Tak Haus Kuasa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

25 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

32 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

36 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

41 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

50 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

52 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

53 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

55 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

56 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?