TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, memilih berhati-hati dalam menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang belakangan menuai kontroversi karena mengizinkan aborsi bagi korban pemerkosaan. (Baca: Ulama Menentang PP Aborsi)
”Jika aturan harus segera diterapkan, kami siapkan strategi sosialisasi yang berbeda, tidak seperti saat ada aturan baru turun,” kata Kepala Bidang Keluarga Berencana Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana Kabupaten Gunungkidul, Wijang Eka Aswarna, kepada Tempo, Rabu, 20 Agustus 2014. (Baca: Polri Akan Sosialisasi PP Aborsi ke Polisi)
Ia menuturkan, dalam kerangka masalah pemberdayaan perempuan, aturan aborsi ini patut dicermati secara menyeluruh. “Terutama dari aspek korban,” kata dia. Sering kali korban pemerkosaan secara psikologis menolak jika terjadi kehamilan yang menimpa dirinya. (Baca: Peraturan Pemerintah Soal Aborsi Segera Terbit)
“Kalau si korban bisa menerima, tak perlu aborsi, tapi jika terjadi penolakan, sebaiknya diserahkan kembali pada keputusan korban, asalkan sesuai aturan yang akan diterapkan,” kata dia.
Wijang menuturkan, meski aturan itu masih menuai pro-kontra, pemerintah mulai menyusun langkah sosialisasi khusus. “Kami siapkan tim sosialisasi yang bisa menjangkau kelompok-kelompok kecil. Jadi, pendekatannya tidak bisa serentak agar tak bias informasi dan salah penerapan,” kata Wijang. (Baca: PP Aborsi Abaikan Proses Edukasi )
Menurut dia, sosialisasi di tingkat masyarakat pedesaan, seperti Gunungkidul, butuh proses lama. Sebab, akses informasi masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah belum begitu memadai. Apalagi aturan ini masih diperdebatkan, seperti dari segi hak asasi manusia.
“Kelompok ideal untuk pendekatan dan sosialisasi aturan seperti ini tingkatnya seperti dasawisma, agar informasi inti aturan ini ditangkap utuh,” ujar Wijang. Aktivis Lembaga Kajian dan Studi Sosial (LKDS) Gunungkidul, Aminudin Azis, menuturkan pemerintah daerah sebaiknya tak perlu buru-buru mengambil langkah, seperti sosialisasi bagi masyarakat. (Baca: Aktivis Waspadai Penyalahgunaan PP Aborsi)
Ia beralasan aturan itu saat ini tengah menjadi polemik dan didesak untuk ditinjau ulang. “Jangan dibawa keluar dulu, cukup disosialisasi di tingkat internal agar jelas segala petunjuk teknisnya seperti apa,” kata dia.
PRIBADI WICAKSONO
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Bandel, Ahok Punya Cara Jebak Uber App/Uber.com
Jokowi Ingin Makan Kerupuk, Pengawal Melarang
Prabowo Minta Ibu-ibu Siapkan Dapur Umum