TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengaku sudah menerima surat dari Partai Golongan Karya untuk menarik Nusron Wahid dan Agus Gumiwang dari daftar anggota legislatif terpilih sejak sepekan lalu. Hingga hari ini, KPU masih mempelajari isi surat tersebut.
"Kami sedang proses," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik pada wartawan di kantornya, Rabu, 20 Agustus 2014. Husni selanjutnya enggan memberikan komentar lebih jauh. (Baca: Golkar Jegal Pelantikan Nusron dan AGus Gumiwang)
"Saya belum tepat menyampaikan. Yang jelas, kami memberi perhatian terhadap surat tersebut," ujarnya.
Husni menyebut kasus penarikan serupa tidak hanya terjadi di pusat, tapi juga di daerah. "Surat dari provinsi dan kabupaten kota masuk juga," tuturnya.
Biasanya, kata Husni, surat yang masuk melampirkan keterangan dari masing-masing KPU provinsi. (Baca: Nusron Wahid: Aku Rapopo, Tapi...)
Sebelumnya, Golkar memecat Agus Gumiwang Kartasasmita, Nusron Wahid, dan Poempida Hidayatullah. Mereka dinilai membelot dengan memberikan dukungan kepada Joko Widodo-Jusuf Kalla. Padahal Golkar mengusung Prabowo-Hatta.
"Surat pemecatan dari keanggotaan partai ditandatangani Ketua Umum Aburizal Bakrie," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Golkar Bidang Kaderisasi dan Organisasi Mahyudin di Stadion Segiri, Samarinda, Senin, 23 Juni 2014.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara hasil pemilu legislatif, Agus dan Nusron dinyatakan terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019.
Agus meraih 102.469 suara di dapil Jawa Barat 2. Sedangkan Nusron meraup 243.021 suara dan tercatat sebagai caleg dengan perolehan suara terbanyak nasional urutan keenam.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK Soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang
Begini Perayaan ala Tim Prabowo jika Menang di MK