TEMPO.CO, Bulukumba - Kabupaten Bulukumba akan membayar biaya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang cukup mahal pada 2015. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba mengusulkan biaya pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut mencapai Rp 18 miliar untuk satu putaran saja.
Anggota KPU Bulukumba Divisi Teknis, Ambar Rusnita, mengatakan pihaknya berencana mengusulkan biaya penyelenggaraan pilkada ke pemerintah setempat Rp 18 miliar. Dana itu akan digunakan untuk biaya sosialisasi, honor, logistik, dan tahapan pemilihan.
"Kami belum membahas mengenai tahapan pilkada. Kemungkinan bulan September. Tetapi kami usulkan Rp 18 miliar untuk biaya pilkada untuk satu putaran. Selanjutnya nanti kami bahas," ujar Ambar. Ihwal biaya pilkada pada 2010, ia mengaku tidak tahu. Sebab, dia beralasan, lima komisioner KPU Bulukumba yang saat ini menjabat baru dilantik dua bulan lalu.
Adapun KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mengusulkan biaya penyelenggaraan pilkada sekitar Rp 17 miliar untuk dua putaran. Ketua KPU Selayar Hasiruddin mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk membayar honor penyelenggara, dari tingkat panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan, hingga anggota KPU. Juga untuk membiayai sosialisasi dan logistik.
Menurut dia, ada kenaikan biaya penyelenggaraan pilkada di Kepulauan Selayar. Pada 2010, biaya pilkada hanya Rp 8,6 miliar untuk dua putaran. Selisih kenaikan tersebut kebanyakan dialokasikan untuk membayar honor anggota PPK dan PPS yang mengalami kenaikan secara signifikan. Pada pilkada sebelumnya, mereka hanya dibayar Rp 400-600 ribu. Namun kini honor membengkak jadi Rp 1,2 juta. "Kami tunggu jadwal koordinasi dari KPU Sulawesi Selatan untuk membahas tahapan pilkada," katanya.
Sedangkan KPU Kabupaten Luwu Utara mengusulkan biaya pilkada Rp 18 miliar. Suprianto sebagai Ketua KPU Luwu Utara mengatakan biaya pilkada 2015 mengalami kenaikan daripada tahun 2010, yang menelan anggaran Rp 16 miliar. Menurut dia, rencana anggaran yang diajukan sudah termasuk biaya untuk mengantisipasi bila pelaksanaan pilkada berjalan dua putaran. Adapun penyusunan tahapan pelaksanaan pilkada baru akan dibahas KPU setempat pada Oktober tahun ini.
"Masa tugas bupati yang lama akan berakhir bulan Juni. Jadi sesuai ketentuan pembahasan tahapan sudah harus dilakukan September atau Oktober," ucapnya.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Terpopuler:
Jokowi: PAN dan Demokrat Mulai Merapat
Prediksi Mantan Hakim MK soal Gugatan Prabowo
Bisakah PTUN Menangkan Prabowo-Hatta?
Dokumen Kesimpulan Prabowo Tebalnya 5.000 Lembar
Jokowi Ingin Makan Krupuk, Pengawal Melarang