TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya mengajukan somasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK dinilai melanggar hukum lantaran tak melaksanakan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta soal pemblokiran rekening Akil. "Kami keberatan atas KPK yang tak melaksanakan penetapan pengadilan," kata Tamsil saat dihubungi Tempo, Sabtu, 16 Agustus 2014.
Tamsil mengatakan penetapan pengadilan itu memerintahkan KPK membuka rekening Akil di Bank BRI. Dengan demikian, Akil bisa mengambil gajinya selama mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Gaji itu berbentuk deposito. "Jumlahnya Rp 3 miliar," kata dia. (Baca juga: KPK Siap Kembalikan Aset Akil Mochtar)
Hingga sekarang belum ada jadwal resmi kapan pemeriksaan gugatan tersebut akan dilakukan PN Jakpus. Tamsil berharap gugatan segera diproses.
Sebelumnya, berdasarkan kesaksian Sekretaris Jenderal MK Janedjri M. Gaffar di persidangan PN Tipikor, Akil Mochtar diketahui mendapat gaji Rp 12,43 miliar selama lima tahun bertugas di MK. Gaji itu dibayar melalui transfer rekening BRI. (Baca:KPK Gali 5 Dosa Akil Mochtar)
Menurut Janedjri, gaji bernilai belasan miliar rupiah itu dihitung sejak Akil resmi menjadi hakim konstitusi pada 2008. Setiap bulannya, Akil mengantongi gaji Rp 13,9 juta dan tunjangan kehormatan jabatan sebesar Rp 9,7 juta. Akil juga memperoleh tunjangan tugas konstitusional per hari sebesar Rp 200 ribu, yang angkanya berkisar Rp 2 miliar jika ditotal. (Baca:Menjabat di MK, Total Gaji Akil Rp 12,4 Miliar)
MUHAMAD RIZKI
Berita Lainnya:
Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus
Kurikulum 2013, Jokowi Tolak Sekolah di Hari Sabtu
2015, Gaji PNS, Polisi, dan TNI Naik 6 Persen
17 Agustus, Jalan Sekitar Istana Dialihkan