TEMPO.CO, Sidoarjo - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indro Porwoko mengatakan sebanyak 6.802 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi sebagai peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. "Tepat pada 17 Agustus, sebanyak 325 narapidana mendapat remisi bebas, dan 6.477 narapidana mendapat remisi pengurangan masa tahanan," kata Indro, Kamis, 14 Agustus 2014.
Pengurangan ini, kata Indro, maksimal enam bulan, sehingga menyesuaikan dengan masa tahanan yang bersangkutan. Namun demikian, dia menjelaskan remisi yang diberikannya saat ini tidak ada yang ditujukan bagi narapidana kasus terorisme.
Rencananya penyerahan remisi umum dilakukan di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo dengan diwakili oleh tujuh narapidana yang bebas dan pengurangan masa tahanan. Penyerahan secara simbolis ini diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Akhmad Sukardi dengan disaksikan ribuan narapidana, Kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong Heri Prasetyo, dan beberapa perwakilan lapas se-Jawa Timur.
Ahkmad Sukardi mengatakan dengan adanya remisi umum ini diharapkan bagi narapidana yang telah bebas supaya tidak berbuat kesalahan yang sama yang dapat menjerumuskan dirinya masuk lagi ke lapas. "Kami harap dia sadar dan lebih baik," kata dia.
Harapan itu, kata dia, diyakininya bisa terjadi asalkan para narapidana itu benar-benar menggunakan bakatnya sesuai dengan keterampilan yang telah didapatkannya selama berada di lapas. "Karena banyak pemuda yang masuk lapas memiliki bakat terpendam, itu bisa dikembangkan ketika sudah bebas nanti," kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH
Topik terhangat:
ISIS | Pemerasan TKI | Sengketa Pilpres | Pembatasan BBM Subsidi
Berita terpopuler lainnya:
Adik Prabowo: Tidak Ada Rekonsiliasi dengan Jokowi
Tersengat Listrik, Ketua Komisi V Meninggal
Robin Williams Akui Alami Sulit Keuangan