TEMPO.CO, Jakarta - Saksi dari pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Ari Hadi Basuki, menyoal mengenai penyusunan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Masalah pertama adalah DPKTB tanpa A5. Ari menyebutkan, di beberapa daerah di Jakarta, ditemukan adanya DPKTB yang menggunakan KTP dari daerah lain, tapi tanpa menggunakan form A5.
"Contohnya di tempat pemungutan suara (TPS) 1 dan TPS 3 di Kecamatan Gondangdia. Di TPS 1 ada 4 orang, dan di TPS 3 ada 2 orang," ujarnya. (Baca: Saksi Prabowo Tuding DPKTb Manado Tak Beres)
Kedua adalah KPU tidak menyebutkan secara spesifik data DPKTB pada berita acara. "Selain di TPS 3 Gondangdia tadi, ada juga di TPS 19, TPS 22, Menteng, dan di Keluarahan Cikini di TPS 11, hanya mencantumkan informasi umum, misalnya ada atau tidaknya DPKTB, tanpa menyebutkan jumlahnya," kata Ari.
Masalah ketiga soal DPKTB, lanjut Ari, ada juga form C6, undangan untuk memlih di TPS tertentu. Misalnya, si a atau si b hanya dapat memilih di tempat yang disebutkan yang dipilih.
Tapi ditemukan ada undangan dari daerah lain untuk memilih di TPS yang lain lagi, atau beda TPS. (Baca: KPU Bantah Tidak Berikan Formulir Keberatan)
DPKTb adalah daftar pemilih bagi warga atau pemilih yang memiliki hak suara, namun tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari-H pemungutan suara dengan menunjukan KTP atau paspor, kartu keluarga, dan mengisi formulir A5 yang disediakan KPU.
"Kami laporkan temuan-temuan kami ini ke Bawaslu pada tanggal 12 dan 13 Juli 2014. Kami juga mempersoalkan 5.800 lebih TPS yang kami anggap bermasalah, dari total 12.000 lebih TPS yang ada di DKI Jakarta," ujar Ari.
RIDHO JUN PRASETYO
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres