TEMPO.CO, Jakarta -Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sedianya hadir untuk bersaksi atas terdakwa Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olah raga Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis 14 Agustus 2014. Namun, hingga persidangan usai, Nazaruddin tidak muncul di persidangan.
Ini membuat kuasa hukum Anas Urbaningrum, Adnan Buyung Nasution, mempertanyakan ketidakhadiran Nazaruddin di persidangan. "Kami keberatan, karena saudara Nazaruddin merupakan saksi utama. Kenapa bisa tidak hadir," tanya Adnan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Baca: Anas Kaget Disambut Wartawan di Pengadilan Tipikor)
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Trimulyono Hendradi, menjelaskan pihaknya telah melayangkan surat izin kepada Rutan Sukamiskin, tempat Nazaruddin ditahan.
Namun jaksa mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari petugas yang berwenang untuk menjemput Nazaruddin. "Kami sudah layangkan surat izin dari Lembaga Permasyarakatan kepada Rutan Sukamiskin. Kami masih menunggu konfirmasi dari petugas yang menjemput. Pagi ini mereka ke Sukamiskin," kata Trimulyono. (Baca: Denny J.A. Bersaksi untuk Anas di Pengadilan)
Ihwal ketidakhadiran Nazaruddin ini, Hakim Ketua Haswandi mengatakan, sidang akan tetap dilanjutkan meskipun Nazaruddin tidak hadir. "Sidang kita tetap lanjutkan, kita tunggu sampai sore Nazaruddin hadir atau tidak," kata hakim Haswandi. Menurut hakim, jika Nazaruddin tidak hadir maka akan dihadirkan secara paksa.
Selain Nazaruddin, dalam persidangan kali ini juga hadir mantan Anggota DPR RI, Angelina Sondakh; Mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang; Mantan kurir di PT Anugerah, Dadiono; Mantan Tenaga Ahli Nuril Anwar; istri bekas Bendahara Umum partai Demokrat, Neneng Sri Wahyuni Anggota DPR RI Umar Arsal; Mantan karyawan Permai Grup Yulianis; dan Oktarina.
ANJANI HARUM UTAMI
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang Wapres