TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas laporan Ketua KPU Husni Kamil Manik terkait dengan ancaman penangkapan dirinya oleh Ketua Gerindra Jakarta Muhammad Taufik.
Tahap pertama yang dilakukan polisi, menurut Ronny, adalah memverifikasi kebenaran laporan Husni. "Kami periksa dulu laporannya betul atau tidak. Pelapor kan sudah mengajukan bukti. Kami periksa dulu," kata Ronny pada Kamis, 14 Agustus 2014. (Baca: Ketua Gerindra DKI Laporkan Ketua KPU Lagi)
Apabila bukti dari laporan Husni dinyatakan cukup dan benar adanya, menurut Ronny, polisi akan meningkatkan pemeriksaan ke tingkat penyidikan. Ronny menjelaskan jika bukti yang diajukan Husni benar, maka polisi tidak akan memproses laporan Taufik tentang dugaan fitnah Husni.
"Kalau (bukti) itu benar berarti bukan fitnah sifatnya," kata Ronny. (Baca: Orator Kubu Prabowo Ancam Bunuh Ketua KPU)
Sebelumnya Husni melaporkan dugaan pengancaman dirinya pada Senin, 11 Agustus 2014. Taufik dapat dijerat dengan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman jika laporannya benar. (Baca: Ancaman Culik Anggota KPU Disebut di Sidang MK)
Namun laporan Husni dijawab dengan laporan balik oleh Taufik. Menurut Taufik, Husni sudah membuat fitnah dengan menyebarkan informasi ancaman penangkapan yang tidak berdasarkan fakta. Husni dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP.
"Saya tidak merasa memunculkan kata menculik. Waktu itu saya hanya bilang 'polisi tangkap Husni Kamil Manik," ujar Taufik di Bareskrim Polri pada Selasa, 12 Agustus 2014
ROBBY IRFANY MAQOMA
Terpopuler:
Novela Saksi Prabowo Doakan Israel
Begini Robin Williams Saat Pertama Ditemukan
Kenaikan Gaji PNS Jadi Pilot Project Jokowi
Ketua MK Ancam Pidanakan Saksi-saksi Palsu
Mau Ganti Dirut PLN, Dahlan Iskan Ditentang W