Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Saksi Prabowo, Novela, Dilempari Batu  

image-gnews
Novela Nawipa menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamh Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. metrotv
Novela Nawipa menjadi saksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden di Mahkamh Konstitusi, Jakarta, 12 Agustus 2014. metrotv
Iklan

TEMPO.CO, Jayapura - Kepala Kepolisian Resor Paniai Ajun Komisaris Besar Daniel Prayonggo membantah kabar rumah saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Novela Nawipa, dibakar sebelum dan sesudah bersaksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. (Baca: Novela Saksi Kocak di MK Ternyata Caleg Gerindra)

“Informasi itu salah dan tidak benar. Tapi yang benar itu adalah pada Rabu, 13 Agustus 2014, kemarin, pagar rumahnya dirusak dan kaca rumahnya pecah dilempari batu oleh orang. Ada bukti pecahan kaca dan pagar rumah yang rusak. Jadi, bukan dibakar,” kata Daniel saat dihubungi Tempo lewat telepon selulernya, Kamis petang, 14 Agustus 2014. (Baca: Novela Nawipa Berbisnis Emas Sejak 2009)

Menurut Daniel, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait dengan peristiwa ini. Polres Paniai sudah memeriksa saksi korban, yakni tiga anggota keluarga Novela yang kebetulan berada di dalam rumah saat peristiwa itu terjadi. (Baca: Novela Saksi Prabowo Doakan Israel)

“Dari pemeriksaan awal ini, para saksi mengaku pelakunya ada sekitar 10-15 orang. Sudah ada beberapa orang yang dicurigai yang sementara masih dicari. Kami juga masih terus menyelidiki dan mendalami serta mengembangkan kasus ini,” ujarnya. (Baca: Keterangan Saksi Prabowo, Novela, Dipatahkan)

Saat jumpa pers di Hotel Intercontinental Mid Plaza pada Rabu, 13 Agustus 2014, Wakil Ketua Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya Hashim Djojohadikusumo menuturkan rumah Novela telah dirusak orang tak dikenal setelah bersaksi di MK pada Selasa, 12 Agustus 2014. (Baca: Novela, Saksi Prabowo, Ngojek demi Biaya Sekolah)

"Tim Prabowo-Hatta sangat menyesalkan ada saksi kami dari Papua yang telah mengalami intimidasi. Bahkan rumahnya di Papua telah dirusak," kata Hashim. Ia menduga perusakan itu dipicu kesaksian Novela di MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nama Novela Nawipa menjadi tenar setelah bersaksi untuk pasangan Prabowo-Hatta di MK dengan logat Papua-nya yang kental dan terkesan polos. Perempuan yang tercatat sebagai alumnus Univesitas Sains dan Teknologi Jayapura itu, dalam kesaksiannya kepada Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, mengatakan tidak ada pencoblosan di kampungnya saat pemilu presiden 9 Juli 2014.

“Saat hari pencoblosan, tidak ada TPS di kampung saya, tidak ada petugas penyelenggara pemilu dan juga logistik. Tapi ada masyarakat, hanya saja tidak ada aktivitas pemilu,” ujar Novela ketika memberi kesaksian. Belakangan diketahui bahwa Novela adalah Ketua DPC Gerindra Paniai dan juga menjabat Direktur CV Iyobai. Ia juga tergabung dalam Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP).

CUNDING LEVI

Berita lain:
Pelanggaran Pemilu Terstruktur oleh Penyelenggara 
Panwaslu Sukoharjo Bantah Asal Gelar PSU
KPU dan Bawaslu Minta MK Tolak Tuntutan Prabowo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

9 jam lalu

Anggota Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat saat memberikan pertanyaan pada saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak pemohon pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terkait Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.


Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

10 jam lalu

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta
Alasan 3 Hakim Konstitusi Ajukan Dissenting Opinion dalam Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024

Sebanyak tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan MK yang dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Apa alasan mereka?


Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Jokowi Hormati Putusan MK: Tuduhan ke Pemerintah Tak Terbukti

Usai putusan MK Jokowi mengatakan, pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini ke pemerintah yang akan datang.


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

13 jam lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

14 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

14 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

18 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

19 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

20 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

20 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Anies dan Ganjar menitipkan pesan ini ke Prabowo-Gibran.