TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik atas tindakan ancaman penculikan dengan kekerasan ke Markas Besar Kepolisian, Senin dinihari, 11 Agustus 2014. Taufik dilaporkan dengan delik aduan Pasal 336 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Baca: Alasan KPU Laporkan Ancaman Penculikan)
"Yang kami adukan Saudara M. Taufik, Ketua DPD Gerindra, atas ancaman penculikan," kata Husni di Mabes Polri. Husni mengatakan Taufik bisa dijerat Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang ancaman penculikan dengan kekerasan. (Baca: Relawan Prabowo Minta KPU Diadili)
Husni menyebut dua alat bukti yang dipakai untuk melaporkan Taufik. Pertama, tulisan Koran Tempo tanggal 10 Agustus tentang pernyataan Taufik yang akan menculik dirinya jika Mabes tak mau "menciduk" Ketua KPU itu. "Kedua, ada bukti rekaman visual kalau diminta," katanya.
Husni mengatakan ancaman itu dianggap serius karena Taufik berulang kali menegaskan di depan televisi swasta bahwa ia akan menculik Ketua KPU. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan aspek prinsip edukasi hukum pada masyarakat.
Pelaporan dilakukan pada dinihari, kata Husni, karena KPU tak punya waktu lagi. Husni dan enam komisioner lainnya harus menghadapi dua sidang sengketa pemilu hari ini, yakni di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler
Prabowo Disebut Terasing dari Pemilihnya
Khotbah Jumat Pro-ISIS, Turunkan Khatib dari Mimbar
Freedom Institute Akan Pindah, Bukan Mau Tutup