TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan membantu pendampingan hukum terhadap dua jurnalis Prancis yang ditangkap di Papua. Menurut dia, Kedutaan Besar Prancis sudah menghubungi lembaganya. "Tinggal bertemu saja," ujar Yosep saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Agustus 2014.
Yosep menuturkan pihak Arte TV pun mengakui Thomas Dandois dan Valentine Bourrat merupakan jurnalis di televisi asal Prancis tersebut. Jadi, tutur dia, harusnya pemerintah menghormati status keduanya sebagai jurnalis.
Baca Juga:
Karena itu, Yosep meminta pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tidak menerapkan pasal lain dalam menjerat dua jurnalis Prancis. "Langsung deportasi saja jika memang terbukti bersalah," kata pria yang karib disapa Stanley itu. (Baca: Dua Jurnalis Prancis di Papua Jadi Tersangka)
Yosep berujar, Dewan Pers akan mencoba berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Badan Intelijen Negara. Sebab, tutur dia, ada tuduhan keduanya merupakan agen negara lain yang mencari informasi mengenai Indonesia dan Organisasi Papua Merdeka.
"Meski baru sekadar tuduhan, ini harus ada konfirmasi dari pihak pemerintah," kata Yosep. Jika memang tuduhan tersebut terbukti, ujar dia, pemerintah baru bisa mengambil langkah pencegahannya.
Polda Papua menetapkan dua jurnalis itu sebagai tersangka dugaan keterlibatan dengan kelompok sipil bersenjata (KKB) di wilayah pegunungan tengah Papua. “Keduanya telah melakukan peliputan ilegal dan menyalahi UU Keimigrasian,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono di Kota Jayapura, Papua, kemarin. (Baca: OPM Akui Dua Jurnalis Prancis Akan Temui Mereka)
Sulistyo mengatakan kedua jurnalis yang bekerja di Arte TV itu dinilai melanggar izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Keduanya ditangkap pada Kamis, 7 Agustus 2014, di sebuah hotel di Wamena, Jayapura.
Menurut dia, polisi menemukan dua paspor kepemilikan atas nama Valentine Bourrat, yakni paspor dinas dan paspor sipil yang digunakan dalam kunjungan ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. “Kami masih terus menyelidiki siapa sebenarnya Valentine dan Thomas, serta tujuannya ke Wamena, Papua.”
Polisi, kata Sulistyo, juga menemukan kartu pers milik Thomas yang telah habis masa berlakunya sejak 2006. Sedangkan Bourrat tak memiliki kartu pers. Saat diperiksa, Bourrat mengaku pernah bekerja di Kedutaan Besar Prancis di Tel Aviv, Israel.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video peliputan di Lanny Jaya dan Wamena, kemudian rekaman suara dan juga data telepon milik keduanya,” ujarnya. (Baca: Salahi Izin, Jurnalis Prancis Ditangkap di Papua)
AMRI MAHBUB
Baca juga:
Dugaan Derita Bipolar, Keluarga Marshanda Bungkam
Akibat Puntung Rokok, Pulau Tidung Terbakar
Densus 88 Bekuk Dua Terduga Anggota ISIS di Ngawi
IBM Siapkan Cip Setara Otak Manusia
9 Makanan yang Bikin Tambah Lapar