TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla, Teguh Samudera, mengatakan akan mempidanakan tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa apabila mereka memalsukan alat bukti sengketa pemilihan umum presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ternyata buktinya yang banyak itu tidak benar atau ada yang dipalsukan, kami akan melapor ke polisi," ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 7 Agustus 2014. "Termasuk jika ada saksi yang memberikan keterangan palsu, kami akan pidanakan." (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)
Teguh menuturkan akan mengecek kebenaran bukti dari tim Prabowo melalui data yang dimilikinya. "Jadi, silakan saja mereka membawa banyak bukti. Kebenarannya bagaimana, nah ini yang akan kami lihat di persidangan."
Pada Kamis, 7 Agustus, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menyerahkan berkas permohonan perbaikan gugatan sengketa hasil pemilihan umum presiden di MK. Berkas perbaikan dilakukan setelah sehari sebelumnya majelis hakim mengoreksi beberapa uraian permohonan.
Kubu Prabowo mengklaim juga menyiapkan puluhan daftar bukti yang dibundel dalam satu berkas setebal 30 sentimeter. Ada 76 bundel yang disiapkan mereka. Selain itu, mereka juga menyiapkan bukti lain yang disimpan di dalam 12 kotak plastik berukuran besar berwarna merah muda.
"Isinya adalah semua bukti dan formulir, mulai C1, D1, DA1, DB1, DC, hingga DD," kata Sahroni, anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta di gedung Mahkamah Konstitusi. (Baca: Gugatan Pilpres, Koalisi Advokat Bela KPU di MK)
REZA ADITYA
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI