TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Anak Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Serang, Muhammad Abnas, mengadukan anggota Komisi Pemilihan Umum Serang, Adnan Hamsin, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Abnas menuduh Adnan telah meminta sejumlah duit kepada pimpinan cabang partainya.
"Jumlahnya Rp 35 juta. Alasannya untuk dana pengamanan berkas dan suara," kata Abnas dalam persidangan di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Agustus 2014.
Abnas mengatakan duit tersebut diminta dua kali. Pertama, sebesar Rp 10 juta, diserahkan pada Agustus 2013 di dalam amplop putih berlogo Gerindra. "Duit ini diminta dengan alasan supaya berkas para calon anggota legislatif 'aman'," katanya.
Kedua, kata Abnas, berjumlah Rp 35 juta. Duit yang diserahkan pada Maret 2014 ini, menurut Abnas, diserahkan untuk mengamankan suara Gerindra agar tak dicurangi. Duit ini dimasukkan ke dalam kantong plastik putih berlogo salah satu minimarket terkenal. (Baca: 5 Gugatan Prabowo yang Dipertanyakan Hakim MK)
Sekretaris Gerindra Kabupaten Serang, Muhajir, mengaku menyerahkan langsung sejumlah uang tersebut kepada Adnan. "Mau tak mau, kami serahkan uang tersebut supaya prosesnya aman," kata Muhajir, yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Dia juga mengatakan menyerahkan uang tersebut bersama Ketua Gerindra Kabupaten Serang, Muhammad Rus'an. (Baca: Sidang Pilpres Ajang Pembuktian Kredibilitas MK)
Saat bersaksi, Rus'an mengatakan penyerahan uang tersebut terjadi dua kali. "Keduanya diserahkan di ruangan Ketua KPU Kabupaten Serang," katanya. "Kira-kira besar ruangannya 4 x 6 meter persegi."
Adnan, selaku teradu, membantah hal tersebut. "Kami tak ada istilah minta-meminta, juga tak pernah menerima," katanya. Menurut dia, semua partai peserta pemilu diperlakukan sama. "Kami melaksanakan susunan pemilu sesuai dengan aturan," ujar Adnan.
Ketua KPU Kabupaten Serang Adi Luthfi juga membantah tudingan tersebut. "Tak mungkin jika dilakukan di ruangan saya, soalnya sempit. Pasti saya tahu," katanya.
Adi mengaku memang pernah mengundang Muhajir dan Rus'an ke kantornya. Tapi, dia berdalih, mereka diundang untuk urusan koordinasi pelaksanaan pemilu. Adi pun mengatakan semua pimpinan partai di daerah juga mendapat perlakuan sama. (Baca: Kenapa Prabowo Sulit Menang di MK?)
Dalam persidangan, Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya akan membahas aduan tersebut beserta bukti-bukti yang dilaporkan. "Putusan akan kami ambil sebelum urusan pilpres selesai," katanya sebelum menutup sidang.
AMRI MAHBUB
Terpopuler:
Ini Rapor Kepala Dinas Pendidikan DKI Lasro Marbun
Ahok Curiga, Belum Ada Pejabat DKI yang Dipecat
Hakim Wahiduddin Koreksi Gugatan Prabowo-Hatta
Migrant Care Laporkan Enam Anggota DPR Pemilik PJTKI