Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim Prabowo-Hatta Sebut Bukti KPU Tak Sah  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berdiskusi dengan tim pengacara sebelum mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. ROMEO GACAD/AFP/Getty Images
Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa berdiskusi dengan tim pengacara sebelum mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 (PHPU Pilpres) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014. ROMEO GACAD/AFP/Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mengatakan bukti yang didapat Komisi Pemilihan Umum untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi tidak bisa digunakan. Sebabnya, menurut Maqdir, KPU melakukan pelanggaran hukum dengan membuka kotak suara.

"Berkaitan dengan itu, formulir itu tidak sah sebagai bukti karena dihadirkan bukan dengan rekomendasi majelis hakim," kata Maqdir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim)

Pada 25 Juli lalu, KPU mengeluarkan surat edaran SE Nomor 1446/KPU kepada semua KPU kabupaten/kota, provinsi dan KIP Aceh berisi permintaan membuka kotak suara dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Calon presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya juga menyinggung pembukaan kotak suara ini. "Sangat sulit bagi kami untuk menerima kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Apalagi ada upaya pembongkaran kotak suara," kata Prabowo.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, ihwal pembukaan oitak suara, lembaganya akan memberi tanggapan dalam sidang berikutnya. (Baca: Pendukung Prabowo Bergerak ke Gedung DPR)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat serta menetapkan perolehan suara yang benar adalahah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124.

TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang

SHARE: Facebook | Twitter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

4 jam lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bahlil Sebut Amicus Curiae di MK Tak Akan Anulir Kemenangan Prabowo-Gibran

Bahlil meyakini amicus curiae yang dimohonkan sejumlah pihak tidak akan membatalkan kemenangan Prabowo-Gibran.


Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

4 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Menerka Putusan MK, Pakar Skeptis Hakim Kabulkan Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Pakar menyebut MK kemungkinan akan membuat amar baru ketimbang mengabulkan gugatan yang dimohonkan kubu Anies dan Ganjar.


Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

7 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan tulisan tangan Megawati dalam surat Amicus Curiae yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri di Gedung II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Pakar Nilai Pernyataan Tim Hukum Prabowo-Gibran Ihwal Amicus Curiae Keliru

Amicus curiae merupakan upaya untuk memberikan hakim pemikiran alternatif saat mempertimbangkan hal-hal dalam memutus perkara.


Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

8 jam lalu

Massa yang tergabung dalam Aksi 164 menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Selasa 16 April 2024. Dalam aksinya massa menuntut Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dengan adil. Aksi ini merupakan respons masyarakat terhadap kecurangan yang terjadi dalam kontestasi Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Jelang Putusan Sengketa Pilpres MK: Banjir Amicus Curiae dan Rencana Demo Pendukung Prabowo

Pengajuan Amicus Curiae membanjiri MK. Selain itu, ada rencana aksi demo pendukung Prabowo menjelang putusan sengketa pilpres di MK.


Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

9 jam lalu

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Gerindra Nilai Amicus Curiae Megawati Sudah Terpatahkan dalam Sidang di MK

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pengajuan amicus curiae oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

9 jam lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

9 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

10 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyampaikan pidato dalam acara Mengawal Suara Rakyat di Istora Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Demo di Gedung MK Besok, Haris Rusli: Respons Tuduhan Disuap Bansos

Komandan TKN Golf Prabowo-Gibran Haris Rusli Mouti mengatakan, seratusan ribu pendukung Prabowo-Gibran akan berunjuk rasa di depan MK pada Jumat.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

11 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

21 jam lalu

Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Andi Hakim menerima
Menakar Pengaruh Amicus Curiae terhadap Putusan Sengketa Pilpres di MK

Amicus curiae dianggap tidak akan dipertimbangkan secara signifikan dalam putusan sengketa hasil Pilpres.