TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum tim Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, mengatakan bukti yang didapat Komisi Pemilihan Umum untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi tidak bisa digunakan. Sebabnya, menurut Maqdir, KPU melakukan pelanggaran hukum dengan membuka kotak suara.
"Berkaitan dengan itu, formulir itu tidak sah sebagai bukti karena dihadirkan bukan dengan rekomendasi majelis hakim," kata Maqdir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Rabu, 6 Agustus 2014. (Baca: Massa Prabowo Bentrok dengan Polisi di KPU Jatim)
Pada 25 Juli lalu, KPU mengeluarkan surat edaran SE Nomor 1446/KPU kepada semua KPU kabupaten/kota, provinsi dan KIP Aceh berisi permintaan membuka kotak suara dan mengambil dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Calon presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya juga menyinggung pembukaan kotak suara ini. "Sangat sulit bagi kami untuk menerima kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Apalagi ada upaya pembongkaran kotak suara," kata Prabowo.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, ihwal pembukaan oitak suara, lembaganya akan memberi tanggapan dalam sidang berikutnya. (Baca: Pendukung Prabowo Bergerak ke Gedung DPR)
Kubu Prabowo-Hatta memohon MK menyatakan Keputusan KPU Nomor 535/KPTS/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 batal dan tidak mengikat serta menetapkan perolehan suara yang benar adalahah Prabowo-Hatta 67.139.153 dan Jokowi-JK 66.435.124.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Tabrak Bocah, Bus Tenjo-Kalideres Dibakar Warga
Pendukung Prabowo Terobos Barikade dengan Motor
Moreno Soeprapto Yakin Prabowo-Hatta Menang
Pria Berjanggut Dilarang Naik Bus di Xinjiang