TEMPO.CO, Kupang - Ratusan pendukung calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, pada Rabu, 6 Agustus 2014, menggelar unjuk rasa di 21 kantor Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dengan pembukaan kotak suara.
Aksi ini dilakukan bertepatan dengan sidang perdana gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi. Sekretaris Koalisi Merah Putih NTT, Lorens Leba Tukan, mengatakan aksi unjuk rasa yang digelar serentak di 21 kabupaten/kota ini merupakan bentuk protes terhadap kinerja KPU yang secara sepihak membuka kotak suara tanpa dihadiri saksi dan saat liburan.
"Ini merupakan bentuk protes yang dilakukan pendukung Prabowo-Hatta atas tindakan KPU yang membuka kotak suara," kata Lorens kepada Tempo.
Menurut dia, pembukaan kotak suara pemilu presiden harus melalui keputusan MK, karena yang diambil KPU dari kotak suara merupakan obyek sengketa yang digugat Prabowo-Hatta. "Bagaimana mungkin obyek sengketa diambil sepihak oleh KPU, padahal itu objek yang disengketakan," tuturnya.
Aksi unjuk rasa pendukung Prabowo-Hatta dimulai pukul 09.00 Wita dengan sasaran aksi 21 KPU kabupaten/kota di NTT.
KPU memang mengeluarkan edaran untuk membuka kotak suara sebagai respons atas gugatan yang dilayangkan kubu Prabowo-Hatta. Lembaga ini berkukuh tindakan itu diperlukan untuk menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan di MK.
YOHANES SEO
Terpopuler:
Migrasi Golkar Tinggalkan Ical Tunggu Putusan MK
Foto dengan Bendera ISIS, Baasyir Akan Dihukum
Polisi Tolak Laporan Fadli Zon Soal Ketua KPU
Cemburu, Wanita Ini Potong Payudara Rivalnya
Kalahkan Liverpool 3-1, MU Gondol Champions Cup