TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya ingin menyatukan dua sudut pandang yang selama ini berkembang soal agama. Menurut dia, ada yang berpendapat agama adalah urusan personal antara manusia dan Tuhan sehingga tak perlu diatur negara.
"Namun, dalam konteks kenegaraan, suatu keyakinan harus ada landasan legalitasnya," ujar Lukman ketika dihubungi, Rabu, 30 Juli 2014.
Menurut Lukman, negara harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya untuk menjalankan agama yang dianutnya. Untuk itu, dasar legalitas masih dianggap penting. "Pelayanan itu berkaitan dengan anggaran juga," tuturnya.
Untuk menyatukan dua sudut pandang itu, Lukman terus mengadakan pertemuan dengan perwakilan agama minoritas dan organisasi masyarakat. "Harus dilihat apakah suatu komunitas itu bisa disebut agama atau hanya paguyuban saja," kata Lukman.
Baru-baru ini, Lukman menuturkan lembaganya sedang mengkaji Baha'i sebagai agama. Menurut Lukman, Baha'i adalah suatu agama, bukan suatu sekte. Sejumlah masyarakat Indonesia pun memeluk agama itu.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler:
Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda
Situs Berita Palsu Sama dengan Kampanye Hitam
Larang Pungli, Warga Dikeroyok Puluhan Anggota PP
KPK: Wajah Pemeras TKI Ditayangkan di Bandara
Situs Berita Palsu, Ini Cara Stop Penyebarannya
Makin Percaya Daerah, Kabinet Makin Ramping
Hadapi Situs Berita Palsu, Lakukan Hal Ini