TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh situs berita online Indonesia dicatut dengan isi pemberitaan yang berbeda dari situs aslinya. Menurut anggota Dewan Pers, Nezar Patria, cara seperti ini merupakan fenomena baru di ranah media. "Baru kali ini terjadi secara masif. Mereka meniru nama situs media mainstream dan digunakan untuk kepentingan tertentu," kata Nezar saat dihubungi Tempo, Selasa, 29 Juli 2014. (Baca: Awas, 7 Situs Berita Indonesia Dipalsukan)
Adapun Dewan Pers, ujar Nezar, baru mengetahui adanya pemalsuan tujuh situs berita itu. Menurut dia, Dewan Pers bertindak cepat dengan segera melakukan kajian terhadap masalah ini. Nezar memaparkan, jika isi pemberitaan dalam media palsu tersebut tidak kredibel dan menyebarluaskan fitnah, hal itu sudah jelas bertentangan dengan kepatutan dan kode etik jurnalistik. "Dari ketujuh situs ini, saya lihat cenderung menyebarkan kabar bohong. Kalau begitu, sudah jelas bukan produk jurnalistik.” (Baca: Polda Jaya Lacak Pemilik Portal Berita Palsu)
Baca Juga:
Beberapa situs yang dipalsukan antara lain Tempo.co, Kompas.com, Antaranews.com, Detik.com, Tribunnews.com, dan Liputan6.com. Nezar mempertanyakan motif yang dipakai pihak yang melakukan pemalsuan media tersebut. “Menyebarkan informasi yang tidak akurat, berbau fitnah, motifnya sudah jelas disinformasi,” ujar Nezar.
Nezar menambahkan, jika pembuat media abal-abal itu mau melakukan praktek jurnalistik dengan benar, sebaiknya mereka mengubah nama medianya. “Di sini berlaku satu undang-undang paten, yang melindungi hak cipta, termasuk nama. Harusnya mereka tidak meniru nama media yang sudah ada secara persis.” (Baca: Ahli: Portal Berita Palsu Dibuat untuk Pilpres)
AISHA SHAIDRA
Baca juga:
Prabowo Batal Open House di Kertanegara
145 Napi Sukamiskin Dapat Remisi Lebaran
BNP2TKI Ngotot Terminal Khusus TKI Diperlukan
Jokowi, Mega, dan Kalla Bertamu ke Surya Paloh