TEMPO.CO, Kupang - Dua bupati di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Kedua bupati itu adalah Bupati Sumba Barat Yubilate Pandango dan Bupati Rote Ndao Leonard Haning.
"Sejauh ini baru dua bupati itu yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Mangihut Sinaga di Kupang, Selasa, 22 Juli 2014. Kedua bupati itu masing-masing tersangkut dugaan korupsi pengadaan sepeda motor dan hibah tanah. (Baca: Korupsi di Keluarga Bupati Karawang).
Menurut dia, Bupati Sumba Barat tersangkut korupsi pengadaan 158 unit sepeda motor pada tahun 2011 senilai 3,2 miliar. Bupati Sumba Barat diduga mengintervensi panitia agar memenangkan perusahaan milik Fandy Tjiang, yang juga sudah menjadi teresangka dalam kasus pengadaan 158 unit sepeda motor.
Sedangkan Bupati Rote Ndao Leonard Haning diduga terlibat kasus hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kepada DPRD dan beberapa pejabat pemerintah setempat. Tanah pemerintah seluas 10 hektare itu terletak di RT 01/RW 01 Dusun Sasonggodae, Desa Holoama, Kecamatan Lobalain yang diduga merugikan negara sebesar Rp 229,1 juta.
Dia mengatakan penetapan kedua bupati sebagai tersangka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedural (SOP) Kejaksaan bahwa pemeriksaan kepala daerah harus melalui gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). "Jadi, kejagung juga tahu bahwa dua pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya. (Baca: Ahok: 23 Juli, Jokowi Kembali Jadi Gubernur)
Terkait dengan tiga bupati lainnya yang diduga juga terlibat kasus dugaan korupsi, kata Mangihut, hanya Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome yang masih menjalani pemeriksaan di Kejaksaan. Akan tetapi, statusnya masih sebatas saksi. "Jika ada bukti yang kuat keterlibatan kepala daerah, maka kami akan segera tetapkan sebagai tersangka," katanya.
YOHANES SEO
Baca juga:
Serena Kembali Jadi Unggulan Wahid di US Open
200 Kantong Jenazah MH17 Diterbangkan ke Belanda
23 Juli, Relawan Jokowi Syukuran Kemenangan
Ini Kategori Ponsel Ideal Versi Lenovo