TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng akan menghadapi vonis hukuman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat, 18 Juli 2014. Jelang sidang, Andi pasrah atas vonis yang bakal diberikan majelis hakim.
"Saya serahkan semuanya kepada majelis hakim," kata Andi. Dia berharap keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Andi juga mempertanyakan penyalahgunaan wewenang yang selama ini didakwakan kepadanya. "Tidak ada satu pun saksi yang membenarkan hal itu." (Baca: Andi Malarangen Ingin Vonis Bebas)
Sebelumnya, Andi dituntut oleh jaksa dengan pidana 10 tahun penjara. Tidak hanya itu, Andi juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada Andi berupa uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar yang dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap. Jika denda tak dibayarkan, jaksa akan menyita harta benda Andi.
Dalam kasus ini, jaksa menilai Andi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Atas perbuatannya itu Andi didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Baca: Andi Malarangeng Dituntut 10 Tahun Penjara)
ANJANI HARUM UTAMI
Berita penting lain
Jembatan Comal Amblas, Jalur Selatan Padat
MH17 Ditembak Jatuh, SBY: Hindari Ukraina-Rusia dan Gaza
Jembatan Comal Ambles, Jalur Pantura Lumpuh Total
Malaysia Airlines Bisa Bangkrut?