TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pemantauan dan Penyelidikan Pengungkapan Hilangnya 13 Aktivis 97-98 menyatakan sudah bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen. Kepastian pemanggilan paksa dilakukan setelah Kivlan Zen kembali mangkir memenuhi pemanggilan ketiga pada hari ini, Kamis, 17 Juli 2014. (Baca: Kivlan Tolak Ungkap Kasus 98)
"Hasil konsultasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah bisa melakukan panggilan paksa," ujar Siti Noor Laila, salah satu anggota Tim di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2014.
Menurut Noor Laila, timnya telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam upaya pemanggilan paksa Kivlan Zen oleh Komnas HAM. Upaya paksa pun bisa dilakukan sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Selain itu, Kivlan sendiri telah tiga kali mangkir pada pemanggilan yang dilakukan oleh Komnas HAM sejak Mei lalu. "Sudah lengkap berkas bagi pengadilan untuk melakukan pemanggilan paksa," tuturnya.
Menurut Ketua Tim Otto Nur Abdullah, berkas yang sudah ada akan disusun kelengkapannya sampai minggu depan guna melakukan pemanggilan paksa terhadap Kivlan. Berkas tersebut, di antaranya, terdiri atas tiga surat pemanggilan, kronologi kerja Tim untuk pemanggilan Kivlan, dan berita-berita di media. Berkas ini dilengkapi pula setelah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan. "Syaratnya sudah cukup. Hal yang perlu dipertimbangkan adalah jika seandainya berkas malah dikembalikan oleh Pengadilan Negeri," kata Otto.
Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki hilangnya 13 aktivis tahun 1997-1998 setelah menerima pengaduan pada 7 Mei 2014 dari keluarga korban yang melihat pernyataan Kivlan Zen di salah satu stasiun televisi. Dalam pernyataannya, Kivlan mengaku mengetahui nasib 13 aktivis yang dinyatakan hilang.
Pemanggilan pertama dilakukan oleh Komnas HAM terhadap Kivlan Zen pada 9 Mei 2014. Namun, sampai jadwal pemeriksaan yang ditentukan, Kivlan tak hadir. (Baca: Kivlan Ancam Adukan Komnas HAM)
Pemanggilan kedua dilayangkan pada 19 Mei lalu. Namun Kivlan kembali mangkir sampai pada jadwal pemeriksaan yang sedianya dilakukan hari ini berdasarkan pemanggilan ketiga yang dilayangkan 8 Juli lalu.
PRIO HARI KRISTANTO
Terpopuler:
Istri Pimpinan ISIS Mantan Penata Rambut
Beredar Video PPS Rusak Surat Suara di Sukoharjo
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Di-Bully Netizen
Kiper Oblak Bergabung ke Atletico Madrid
Hanya 15 Persen Peserta SBMPTN Diterima di PTN
Obama Jadi Tuan Rumah Buka Puasa di Gedung Putih