TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya, akan mendengarkan vonis dari hakim hari ini, Rabu, 16 Juli 2014. Sebelumnya Budi telah dituntut 17 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, berharap majelis hakim dapat bersikap bijak. "Semoga hakim tetap punya hati nurani, dia benteng terakhir," kata Luhut kepada Tempo, Selasa, 15 Juli 2014. (Baca: Bacakan Pleidoi, Budi Mulya Menangis)
Luhut menambahkan, jika tuntutan yang tinggi ini diarahkan pada Budi Mulya terkait dengan kasus FPJP dan bailout Century, majelis hakim telah salah bertindak. "Salah bila dipertanggungjawabkan kepada Budi Mulya, error in persona. Salah orang karena BM (Budi Mulya) tidak mengambil kebijakan," katanya. Luhut sangat berharap penilaian hakim dapat disesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (Baca: Ayahnya Dituntut 17 Tahun, Nadya Mulya Kecewa)
Jaksa penuntut umum menuntut Budi Mulya dengan denda Rp 800 juta dan subsider 8 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan Budi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut. Perbuatan secara bersama-sama tersebut melibatkan sejumlah petinggi BI. Nama lain yang disebut turut terlibat dalam kasus ini di antaranya mantan Gubernur BI Boediono, bekas Deputi Senior Gubernur BI Miranda Goeltom, Siti Chalimah Fadjriah, serta Budi Rochadi. (Baca: Tangisan Istri Budi Mulya Pecah Seusai Persidangan)
Selain mantan petinggi BI, jaksa penuntut umum juga menyebutkan keterlibatan pemilik Bank Century Robert Tantular dan Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim. Perbuatan tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian hingga triliunan Rupiah. Budi juga dinilai memperkaya diri sendiri dengan duit Rp 1 miliar yang diperolehnya dari Robert Tantular. Budi pun memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, senilai Rp 3,115 triliun. Perbuatan Budi dinilai memperkaya PT Bank Century Rp 1,581 triliun dan Robert Rp 2,753 triliun. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 689,394 miliar. (Baca: Kasus Century, Budi Mulya Dituntut 17 Tahun)
AISHA SHAIDRA
Terpopuler:
Mubarok Beberkan 'Bom' Uang di Kongres Demokrat
Deddy Mizwar Diberi Dua Pilihan jika Main Sinetron
Hasil Pemilu Menurun, Ical Didesak Gelar Munas
Samsung Setop Bisnis dengan Pemasok Cina