TEMPO.CO, Ternate - Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan direktur perusahaan daerah Kieraha Mandiri yang mengelola Bandara Babulah Ternate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan dana penyewaan lahan bandara. (Baca juga: Spanduk Ucapan Selamat untuk Prabowo Marak di Ternate)
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Eri Sutriana, penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan menemukan aliran dana untuk menetapkan Umar Hi Hasan, nama direktur itu, sebagai tersangka. Eri menjelaskan Umar diduga telah menyalahgunakan anggaran penyewaan lahan Bandara Babullah sekitar Rp 2 miliar dan dana hibah Rp 3 miliar.
"Dari hasil pemeriksaan lima saksi, kami menetapkan direktur perusda ini sebagai tersangka," kata Eri kepada wartawan, Jumat, 11 Juli 2014. Eri memastikan tersangka akan bertambah.
Umar tak bisa dihubungi Tempo. Ponselnya tidak aktif atau berada di luar jangkauan. Ia juga tak ada di tempat sewaktu Tempo mendatangi kantor perusahaan itu di bekas kantor Gubernur Maluku Utara di Jalan Revolusi Ternate. "Pak Direktur sangat jarang masuk kantor, dalam sebulan mungkin hanya 4-5 kali masuk kantor," kata salah satu staf.
BUDHY NURGIANTO
Terpopuler
Serangan ISIS Mendekati Mekah
Pro-Prabowo, Saham MNC dan Viva Group Rontok
PBB: Konflik Israel-Palestina Semakin Memburuk
7 Kebijakan Jika Ahok Jadi Gubernur
Dukungan Habib Lutfi Tak Dongkrak Suara Prabowo
Ahok Bakal Copot 5 Pejabat DKI
Jet Israel Bombardir Jalur Gaza, 72 Orang Tewas