TEMPO.CO, Malang - Selama enam bulan terakhir, Dewan Pers menerima 375 pengaduan sengketa pemberitaan. Sedangkan sepanjang 2013, total pengaduan mencapai 800-an. Pengaduan masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan di media massa mayoritas disebabkan persoalan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo di Malang, Ahad, 6 Juli 2014. "Pengaduan tahun ini relatif sama jumlahnya dibanding periode sebelumnya," kata Yoseph.
Baca Juga:
Menurut dia, Dewan Pers mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan sengketa itu. Mayoritas pengaduan merekomendasikan perusahaan media meminta maaf di media sesuai mekanisme hak jawab seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.
Namun sejumlah perkara direkomendasikan untuk ditangani dalam perkara pidana ke pengadilan. Hal itu dilakukan bila analisis Dewan Pers menemukan indikasi pelanggaran hukum secara pidana. Seperti kasus pemerasan serta pemberitaan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Sedangkan selama pemilu legislatif dan presiden, Dewan Pers tak banyak menerima pengaduan atas pemberitaan media massa. Padahal, dari pengamatan Dewan Pers, sejumlah media terkesan partisan. Namun tak banyak pengaduan yang keberatan dengan pemberitaan tersebut. (Baca juga: 7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius)
Adapun pengaduan yang paling ramai adalah pemberitaan tabloid Obor Rakyat dan TVOne yang merugikan salah satu kelompok. Namun kedua kasus itu telah diselesaikan. Masalah Obor Rakyat direkomendasikan ditangani polisi karena bukan karya jurnalistik, sedangkan TVOne telah meminta maaf dan menyiarkan hak jawab.
EKO WIDIANTO